Berita Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini, Kamis (25/9/2025). 

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
LARANG BUNYIKAN SIRENE - Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, Kamis (25/9/2025), menegaskan pihaknya telah melarang keras anggotanya di lapangan membunyikan sirene. Kecuali dalam situasi darurat yang memerlukan kecepatan. 

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) di jalan raya, bahkan oleh anggota kepolisian sekalipun, harus mengikuti aturan ketat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini melalui Serambinews.com, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, pihaknya telah melarang keras anggotanya di lapangan membunyikan sirene

Kecuali dalam situasi darurat yang memerlukan kecepatan.

"Kami sudah melarang anggota membunyikan sirene di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan," ujarnya, Kamis (25/09/2025).

Ia menjelaskan, situasi darurat yang dimaksud meliputi kebutuhan mendesak seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran, tindak kriminal, pengawalan pasien gawat darurat, atau kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Irwan mengingatkan bahwa penggunaan sirene dan rotator telah diatur jelas dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Baca juga: VIDEO 100 Tahun Hasan Tiro dari Dunia Bisnis di Amerika hingga Sang Deklarator GAM

Aturan tersebut secara spesifik hanya memberikan hak prioritas kepada tujuh jenis kendaraan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Irwan menegaskan, pembatasan ini bertujuan agar penggunaan fasilitas tersebut tidak menimbulkan gangguan di jalan.

Meskipun demikian, penggunaan rotator pada mobil patroli kepolisian tetap dilakukan, terutama saat patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminalitas.


Secara khusus, Kapolres menyoroti fenomena maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.

 "Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan," tegasnya.

Untuk menjaga ketertiban, Kapolres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif.

Baca juga: Momen Pertemuan Presiden FIFA Gianni Infantino dan Prabowo di AS, Diberi Hadiah Bola

 Jika menemukan kendaraan sipil yang nekat menggunakan rotator atau sirene, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polres Aceh Timur atau langsung kepada petugas yang sedang bertugas di lapangan.

"Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik," pungkasnya. (*)
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved