Rokok Ilegal
Satpol PP-WH Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar
“Operasi kali ini, sedikitnya ditemukan 2.680 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari empat toko di dua kecamatan tersebut...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar operasi pasar rokok ilegal di belasan toko kawasan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menyampaikan, dalam razia tersebut, ditemukan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Operasi kali ini, sedikitnya ditemukan 2.680 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari empat toko di dua kecamatan tersebut,” ungkap Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak lagi menampung dan menjual rokok ilegal yang diharamkan oleh negara ini.
“Karena selain dapat membahayakan pengguna rokok disebabkan bahaya dalam kandungannya, juga ancaman pidana serta denda dapat dijatuhkan kepada penjual,” tegas Nanda.
Sementara bagi penjual yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal tersebut, petugas meminta untuk membuat surat pernyataan di tempat agar tidak menjual lagi produk semacamnya di kemudian hari.
“Surat BAP penyitaan barang dan surat pernyataan tidak menjual lagi, kalau kedapatan lagi akan dipidana dan didenda,” kata Nanda.
10 Orang Terjaring Razia Pakaian
Terpisah, sebanyak 10 orang yang terdiri empat laki-laki dan enam perempuan terjaring razia petugas Satpol PP dan WH Aceh di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025).
Mereka yang terjaring razia ini melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar, serta Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Rata-rata yang lelaki menggunakan celana pendek, dan wanita menggunakan pakaian ketat membentuk lekukan tubuh,” ungkap Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menjelaskan, para muda-mudi yang terjaring ini hanya dicatat identitasnya, serta diberikan nasihat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap penegakan syariat Islam sebagaimana yang berlaku di Aceh. Dikatakan, pelanggaran syariat tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga diri sendiri.
“Mengimbau agar masyarakat selalu patuh terhadap syariat Islam yang telah ditetapkan oleh agama kita. Karena melanggar syariat bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri sendiri secara aqidah,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satpol-PP-WH-Aceh-bersama-Kanwil-Bea-Cukai-Aceh-saat-operasi-pasar-terkait-rokok-ilegal-BNA.jpg)