Berita Aceh Timur
Terbukti Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim juga menegaskan jika denda Rp 200 juta tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Nurman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yakni sisik trenggiling.
Hakim juga menegaskan jika denda Rp 200 juta tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana khusus Nomor 111/Pid.Sus-LH/2025/PN Idi di Ruang Sidang Cakra pada Rabu (24/9/2025).
Hakim Ketua, Dikdik Haryadi, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, Notodiguno, dan Azlan Syahrozi Daulay, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo.
Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Nurman NST Bin Alm Sahruddin NST tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua, Dikdik Haryadi seperti disampaikan dalam rilis pers kepada Serambinews.com, Jumat (26/9/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa aktivitas ilegal terdakwa sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Nurman NST berperan sebagai penampung sisik/kulit Trenggiling dari masyarakat yang membawanya.
Terdakwa mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai berat 5 kilogram (kg) sebelum kemudian menjualnya kepada pembeli.
Terdakwa menjual sisik trenggiling dengan harga Rp1.500.000,00 per satu kilogram, menunjukkan adanya niat memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melanggar hukum.
Proses transaksi jual beli sisik satwa dilindungi tersebut dilakukan melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp.
Setelah harga disepakati, pembeli atau calon pembeli datang langsung ke rumah terdakwa di Desa Alue Sentang untuk melakukan transaksi.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan tindak pidana sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
Penjatuhan pidana penjara ini, menurut Majelis Hakim, bukan hanya sebagai bentuk pembinaan.
Tetapi juga sebagai sarana pemberian efek jera kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.(*)
trenggiling
Sisik Trenggiling
Kasus Sisik Trenggiling
Perdagangan Sisik Trenggiling
PN Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Haji Uma Bersama GAB Fasilitasi Proses Pemulangan Warga Aceh Timur Derita Lambung Akut di Malaysia |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat |
![]() |
---|
Humanis! Kapolsek Banda Alam Ringankan Beban Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Pedas! Cabai Merah 90 Ribu Per Kilogram di Aceh Timur, Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Rancangan KUA-PPAS Plafon Anggaran 2026 Diserahkan ke DPRK, Ini Kata Bupati Aceh Timur Al-Farlaky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.