Berita Aceh Timur

Terbukti Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menegaskan jika denda Rp 200 juta tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
KASUS SISIK TRENGGILING - Ilustrasi satwa dilindungi Trenggiling (Manis javanica). Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis atau hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Nurman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yakni sisik trenggiling

Hakim juga menegaskan jika denda Rp 200 juta tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana khusus Nomor 111/Pid.Sus-LH/2025/PN Idi di Ruang Sidang Cakra pada Rabu (24/9/2025).

Hakim Ketua, Dikdik Haryadi, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, Notodiguno, dan Azlan Syahrozi Daulay, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo.

Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menyatakan terdakwa Nurman NST Bin Alm Sahruddin NST tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua, Dikdik Haryadi seperti disampaikan dalam rilis pers kepada Serambinews.com, Jumat (26/9/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa aktivitas ilegal terdakwa sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. 

Nurman NST berperan sebagai penampung sisik/kulit Trenggiling dari masyarakat yang membawanya.

Terdakwa mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai berat 5 kilogram (kg) sebelum kemudian menjualnya kepada pembeli. 

Terdakwa menjual sisik trenggiling dengan harga Rp1.500.000,00 per satu kilogram, menunjukkan adanya niat memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melanggar hukum.

Proses transaksi jual beli sisik satwa dilindungi tersebut dilakukan melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp. 

Setelah harga disepakati, pembeli atau calon pembeli datang langsung ke rumah terdakwa di Desa Alue Sentang untuk melakukan transaksi.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan tindak pidana sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Penjatuhan pidana penjara ini, menurut Majelis Hakim, bukan hanya sebagai bentuk pembinaan.

Tetapi juga sebagai sarana pemberian efek jera kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved