Berita Banda Aceh
Dekan Fakultas Hukum Unaya Beraudiensi dengan Wakapolda Aceh, untuk Perluas Jejaring Institusi
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unaya juga menyerahkan salinan Putusan kepada Wakapolda Aceh.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (FH Unaya) melakukan audiensi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo SIK, beserta jajaran.
Kehadiran rombongan Fakultas Hukum Unaya ini disambut langsung di Mapolda Aceh dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi.
Pertemuan pada Kamis (25/9/2025) itu bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bagian dari agenda strategis FH Unaya untuk memperluas jejaring kemitraan dengan berbagai institusi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.
Langkah ini sejalan dengan komitmen FH Unaya dalam mengembangkan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), yang membutuhkan dukungan lintas sektor agar semakin berdampak.
Dalam audiensi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unaya, Dr Siti Rahmah SH MKn menekankan pentingnya membangun jembatan antara dunia akademik dan dunia praktik.
Menurutnya, kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh dapat membuka peluang besar bagi mahasiswa dan dosen untuk belajar langsung dari pengalaman lapangan, memperdalam riset hukum, hingga memperluas kontribusi nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Spesifikasi Xiaomi 17 Pro Max Cs yang Baru Rilis, Jadi Saingan iPhone dan Samsung?
Dengan sinergi ini, Siti Rahmah berharap kualitas pendidikan hukum tidak hanya diukur dari teori di ruang kelas, tetapi juga dari keterhubungannya dengan realitas penegakan hukum di lapangan.
“Kolaborasi seperti ini sangat strategis. Mahasiswa bisa lebih dekat dengan praktik hukum yang nyata, sedangkan kepolisian juga bisa mendapatkan perspektif akademik konstruktif, sesuai dengan semangat reformasi Polri. Hasilnya, kita sama-sama berkontribusi untuk memperbaiki kualitas sistem hukum di Aceh dan Indonesia,” ujar Dekan FH Unaya.
Lebih jauh, audiensi ini diharapkan Rahmah dapat mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di lingkungan fakultas hukum maupun di jajaran kepolisian.
Program-program bersama seperti kuliah umum, penelitian kolaboratif, hingga pengabdian masyarakat, diyakini akan memberi nilai tambah yang besar bagi kedua institusi.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unaya juga menyerahkan salinan Putusan Sela/Provisi Nomor 13/Pdt.G/2025/PN.Jth. kepada Wakapolda Aceh.
Putusan tersebut berkaitan dengan konflik internal yang sedang dihadapi Universitas Abulyatama. Penyerahan ini menunjukkan keterbukaan dan komitmen Fakultas Hukum dalam memastikan proses penyelesaian konflik tetap berjalan dalam koridor hukum, tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa.
Baca juga: Persiraja Didenda Rp15 Juta Gegara Penonton Lempar Sesuatu ke Lapangan
“Semoga dengan adanya putusan provisi ini, mahasiswa dapat tetap melanjutkan pendidikannya tanpa terhambat, sambil menunggu putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Bagi kami, menyelamatkan masa depan mahasiswa dan aktivitas akademik Unaya adalah prioritas utama,” tegas Dr Siti Rahmah.
Audiensi ini menjadi bukti bahwa Fakultas Hukum Unaya terus bergerak aktif, tidak hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga membangun jejaring strategis dengan berbagai pihak.
Dengan semangat kolaborasi, kata Rahmah, Unaya diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang mampu melahirkan generasi hukum yang kritis, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika masyarakat. (*)
Pansus DPRA Bongkar Dugaan Persekongkolan Jahat Penerbitan Izin Tambang di Aceh, Ini Rekomendasinya |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Harap Pilchiksung di 37 Gampong Berlangsung Transparan dan Jujur |
![]() |
---|
37 Gampong di Banda Aceh Bakal Gelar Pilchiksung, DPMG Lakukan Persiapan |
![]() |
---|
Besok WCD Aceh 2025, Relawan Bersih-Bersih Taman Safiatuddin dan Sungai Lampriek |
![]() |
---|
Sebaran Tambang Emas Ilegal Capai 10.000 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.