Berita Banda Aceh
Butuh Ratusan Miliar Pulihkan Eks Tambang Ilegal
“Jika lahan kritis akibat tambang ilegal di Aceh lebih dari 2.000 ha, maka kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp 100–150 miliar. Muhammad Hardi
“Jika lahan kritis akibat tambang ilegal di Aceh lebih dari 2.000 ha, maka kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp 100–150 miliar, dan ini tidak bisa ditagih ke pelaku ilegal,” Muhammad Hardi, Sekjend PERHAPI Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dibutuhkan anggaran hingga ratusan miliar untuk memulihkan area bekas tambang ilegal di Aceh, jika mengacu pada data luas area tambang berdasarkan temuan Pansus DPRA.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh, Muhammad Hardi ST MT, dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025). Oleh karena itu, PERHAPI Aceh menilai rencana penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan langkah penting dan sangat krusial.
Muhammad Hardi mengatakan, penutupan tambang ilegal itu tidak hanya menyangkut langkah penegakan hukum, melainkan demi keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Terlebih kata Hardi, hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh menyebutkan adanya 1000 titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten, dengan potensi aliran dana ilegal mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. “Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” katanya, Sabtu (27/9/2025).
Terlebih lanjut Hardi, tambang ilegal telah meninggalkan lubang-lubang terbuka, merusak hutan/area terdampak, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. “Jika tidak segera ditangani, kerusakan ekologis yang ditimbulkan akan menurunkan kualitas hidup masyarakat Aceh secara jangka panjang,” ujar Hardi.
Saat ini lanjut Hardi, tambang ilegal menyebabkan deforestasi lahan terutama di daerah DAS dan sekitarnya. Sangat terlihat hilangnya vegetasi terutama daerah sekitar sungai di beberapa kabupaten Aceh seperti di Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat. Vegetasi itu menyebabkan peningkatan risiko longsor dan banjir bandang di beberapa kawasan.
Hal ini juga berdampak pada adanya sedimentasi sungai. Debit aliran dapat berkurang hingga 30–40 persen di beberapa daerah aliran sungai yang terkena dampak tambang emas ilegal.
Belum lagi pemulihan lahan tersebut, yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar. Standar biaya reklamasi itu bisa mencapai Rp 40–60 juta per hektar, belum lagi untuk hutan dan DAS yang rusak. “Jika lahan kritis akibat tambang ilegal di Aceh lebih dari 2.000 ha, maka kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp 100–150 miliar, dan ini tidak bisa ditagih ke pelaku ilegal,” jelasnya.
Selain merugikan pendapatan negara dan lingkungan, ia mengatakan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menggunakan merkuri/bahan kimia lainnya berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air.
Hardi menyampaikan, studi nasional (2024) mencatat lebih dari 1.000 ton merkuri digunakan tiap tahun oleh tambang emas ilegal di Indonesia, sebagian juga beredar di Aceh.
Terlebih, area bekas tambang ilegal yang mencapai ribuan titik pastinya mengalami kehilangan kesuburan. tanpa reklamasi, lahan tidak lagi produktif untuk pertanian atau kehutanan.Satu lokasi tambang ilegal dapat meninggalkan ratusan lubang berdiameter 2–5 meter dengan kedalaman 3–10 meter. Jika dihitung total, ribuan lubang dibiarkan terbuka, yang menjadikan lahan kritis serta membahayakan keselamatan
Selain kerusakan ekologis serta ekonomi dan sosial, praktek ilegal mining seringkali diperparah oleh jaringan patronase sehingga menghambat penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam khususnya di Aceh.
“Temuan Tim Pansus yang menyebut aliran dana tak resmi memperkuat kekhawatiran ini. Penutupan tambang ilegal harus dibarengi dengan program pemulihan lingkungan yang nyata dan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.(iw)
Berita Banda Aceh
APRI Dukung Penertiban Tambang Ilegal
Penertiban Tambang Ilegal
Mualem Ultimatum Tambang Ilegal
Eks Tambang Ilegal
1.063 tambang ilegal
Konflik tambang ilegal di Aceh
Muhammad Hardi
| Azzahra Jannatul Qalbi, Murid MIN 6 Banda Aceh Juara II Sempoa se-Aceh |
|
|---|
| Ketua DPW PKS Aceh Silaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh |
|
|---|
| Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi |
|
|---|
| Safrizal ZA Perintahkan Kontraktor Kebut Pembangunan Jembatan di Bener Meriah |
|
|---|
| MJO Masih Terpantau Aktif di Aceh, BMKG: Waspada Hujan Sedang-Lebat pada Sore dan Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekjend-PERHAPI-Aceh_Muhammad-Hardi_2025.jpg)