Berita Banda Aceh

Pimpinan DPRK Banda Aceh Usul Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Wajib Calon Keuchik

Syarat tersebut, menurutnya, perlu dikuatkan melalui surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SYARAT BEBAS NARKOBA - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk memasukkan syarat bebas narkoba dalam pendaftaran calon keuchik serentak di Kota Banda Aceh. 

Syarat tersebut, menurutnya, perlu dikuatkan melalui surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk memasukkan syarat bebas narkoba dalam pendaftaran calon keuchik serentak di Kota Banda Aceh.

Syarat tersebut, menurutnya, perlu dikuatkan melalui surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

“Ini merupakan amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang kegiatan tes urine bagi calon pejabat publik dan pimpinan BUMD. Jadi, calon keuchik juga wajib menjalani tes ini,” tegas Musriadi di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut penting untuk memastikan para calon pemimpin gampong benar-benar bersih dari narkoba.

Dengan demikian dapat menjadi teladan sekaligus garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat masyarakat.

Baca juga: Listrik Padam Belasan Jam, Warga Banda Aceh Padati Warkop

Untuk diketahui, sebanyak 37 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan dalam Kota Banda Aceh dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) pada Minggu, 7 Desember 2025.

Dengan adanya persyaratan bebas narkoba, Musriadi berharap Pilchiksung kali ini tidak hanya melahirkan pemimpin yang amanah dan berintegritas. '

Tetapi juga menjadi momentum penguatan gerakan melawan narkoba di Banda Aceh.

Saat ini, DPMG Kota Banda Aceh sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pilchiksung gelombang III tahun 2025 di 37 gampong tersebut.

"Persiapan tahapan Pilchiksung sedang berproses," kata Kepala DPMG Banda Aceh, Muhammad Syaifuddin Ambia ST MT di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).

Adapun ke 37 gampong yang akan melaksanan Pilchiksung yakni: Kecamatan Baiturrahman: Sukaramai dan Ateuk Deah Tanoh. Kecamatan Kuta Alam: Beurawe, Lampulo, dan Lambaro Skep.

Baca juga: Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Selasa 30 September 2025

Kemudian di Kecamatan Meuraxa: Deah Glumpang, Deah Baro, Alue Deah Tengoh, Blang Oi, Asoe Nanggroe, Surien, dan Punge Ujong.

Berikutnya di Kecamatan Syiah Kuala: Jeulingke, Tibang, Alue Naga, Lamgugob, dan Peurada.

Kecamatan Lueng Bata: Suka Damai dan Lamdom. Kecamatan Kuta Raja: Peulanggahan, Meuduati, dan Gampong Jawa.

Kemudian, Kecamatan Banda Raya: Geuceu Komplek, Geuceu Kayee Jato, Mibo, Peunyerat, dan Lhong Cut.

Kecamatan Jaya Baru: Bitai  Lamjamee, Ulee Pata, dan Geuceu Meunara. Kecamatan Ulee Kareng: Lamteh, Ilie, Pango Deah, Ceurih, Doy, dan Ie Masen Ulee Kareng. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved