Banda Aceh

Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”

“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
TANDA TANGAN DEKLARASI – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menandatangani deklarasi “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025). 

“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang telah menginisiasi serta mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau untuk memberantas tambang ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai patut didukung, karena menunjukkan komitmen Polda Aceh bersama berbagai institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar.

“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” kata Nasir Djamil, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: VIDEO Nasir Jamil Dampingi Akhyar Antar Sebagai Balon DPD RI ke KIP Aceh

Selain deklarasi pemolisian hijau, politikus PKS itu juga meminta agar Pimpinan DPRA segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan institusi terkait lainnya untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRA mengenai pertambangan ilegal.

Hal tersebut penting dilakukan untuk menyalurkan harapan masyarakat sekaligus menghilangkan kesan bahwa temuan Pansus tidak berhasil dan tidak berdaya guna.

“Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan Pansus terkait pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Aceh bersama para pemangku kepentingan di Aceh mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal, di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.

Ia menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.

Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved