Banda Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang telah menginisiasi serta mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau untuk memberantas tambang ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai patut didukung, karena menunjukkan komitmen Polda Aceh bersama berbagai institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar.
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” kata Nasir Djamil, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: VIDEO Nasir Jamil Dampingi Akhyar Antar Sebagai Balon DPD RI ke KIP Aceh
Selain deklarasi pemolisian hijau, politikus PKS itu juga meminta agar Pimpinan DPRA segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan institusi terkait lainnya untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRA mengenai pertambangan ilegal.
Hal tersebut penting dilakukan untuk menyalurkan harapan masyarakat sekaligus menghilangkan kesan bahwa temuan Pansus tidak berhasil dan tidak berdaya guna.
“Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan Pansus terkait pertambangan ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Aceh bersama para pemangku kepentingan di Aceh mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal, di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.
Ia menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.
Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.
Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Nasir Djamil
multiangle
Green Policing
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Dosen UBBG Lakukan Pengabdian Berdampak Transformasi Performa Mengajar Matematika |
![]() |
---|
Lima Dosen UBBG Lolos sebagai Penerima Program Inovasi Seni Nusantara |
![]() |
---|
USK Jadi Universitas Pertama di Indonesia yang Bergabung dengan Planetary Health Report Card |
![]() |
---|
Duta Pemuda Indonesia 2025 dari Aceh Siap Mengabdi dan Promosikan Budaya di Ajang PPAP Kemenpora RI |
![]() |
---|
Awal Bulan, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.