Selebriti

Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ngaku Tak Puas

Pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan bahwa meski ada upaya banding atau perdamaian, vonis tetap berlaku karena perkara ini termasuk

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
HOTMAN PARIS HUTAPEA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa meski ada upaya banding atau perdamaian, vonis tetap berlaku karena perkara ini termasuk tindak pidana umum. Sementara itu, Vadel mengaku menyesal dan berharap kasus ini menjadi pelajaran hidupnya. 

Pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan bahwa meski ada upaya banding atau perdamaian, vonis tetap berlaku karena perkara ini termasuk tindak pidana umum.

SERAMBINEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh terus menuai sorotan publik. 

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa meski ada upaya banding atau perdamaian, vonis tetap berlaku karena perkara ini termasuk tindak pidana umum. 

Sementara itu, Vadel mengaku menyesal dan berharap kasus ini menjadi pelajaran hidupnya.

Namun, Nikita Mirzani merasa hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tidak sebanding dengan penderitaan serta masa depan anaknya yang sudah hancur.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024.

Vadel Badjideh dituding telah menghamili putri sulung Nikita Mirzani, LM, hingga meminta untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

Baca juga: VIDEO Sidang Memanas! Nikita Mirzani dan Jaksa Adu Mulut hingga Hakim Marah

Setelah putusan dibacakan, pihak Vadel Badjideh bakal mengajukan banding atas vonis hukuman yang diterima.

Menanggapi soal banding tersebut, Hotman Paris menyinggung pengakuan Vadel Badjideh soal hubungan intim.

Pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu mempertanyakan apakah Vadel mengakui adanya hubungan intim tersebut atau tidak.

"Intinya dia ngakuin enggak, karna kuncinya begitu, dia ngakuin enggak bahwa dia melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/10/2025).

 Menurut Hotman, jika ada pengakuan tersebut, maka prersonel grup dance VLADD itu tak bisa lepas dari jeratan hukuman.

"Kalau itu ada, sampai kiamat pun itu akan kena," jelas pengacara kelahiran Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu.

Baca juga: Detik-Detik Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang: Lu yang Sopan

Dikatakan Hotman, perdamaian juga tak bisa dilakukan meski keluarga Vadel meminta untuk menikahkan dengan putri Nikita.

Hotman menyebut sudah terlambat lantaran vonis hukuman sudah dibacakan oleh mejelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved