Aceh Barat
PT MGK Ambil Langkah Hukum Terkait Kapal Penambang Dilempari Batu, Seorang Pekerja Luka
Dalam insiden tersebut, enam orang pekerja tengah berada di dalam kapal saat sekelompok orang melempari batu secara brutal....
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) memastikan akan mengambil langkah hukum terkait aksi pelemparan terhadap kapal penambang emas milik perusahaan yang terjadi pada 4 September 2025 di Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam insiden tersebut, enam orang pekerja tengah berada di dalam kapal saat sekelompok orang melempari batu secara brutal. Salah satu pekerja mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan harus dilarikan ke klinik terdekat.
“Aksi ini Harusnya ada rasa kemanusiaan, karena di dalam kapal itu ada manusia, bukan binatang. Ini bukan sekadar soal kerugian, tapi soal nyawa dan citra investasi Aceh khususnya dan Aceh pada umumnya yang tercoreng,” tegas Direktur Operasional PT MGK, Tgk Miswar Ridhaudin Syah, kepada Serambinews.com, Minggu (5/10/2025) malam.
Miswar mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang sebagian besar berasal dari luar IUP PT MGK. Ia menyayangkan bahwa tindakan anarkis itu hanya dilakukan oleh segelintir pihak yang tidak mewakili aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
“Yang kita sesalkan, sebagian besar dari mereka bahkan bukan warga dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MGK. Mereka justru mencoreng nama masyarakat Woyla,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga memberi dampak buruk terhadap iklim investasi di Aceh Barat secara khusus, dan Aceh secara umum.
Pihak perusahaan juga menyoroti adanya dugaan koordinasi antara para demonstran dan pihak-pihak tertentu yang diduga telah merancang aksi pelemparan secara terencana.
“Saat pelemparan terjadi, ada koordinator demo dan tim pansus DPRK Aceh Barat yang ikut menyaksikan langsung. Tapi anehnya, mereka tidak mengunjungi kapal lainnya seperti milik KPPA. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya skenario tertentu,” ujar Miswar.
Baca juga: Tambang Emas Runtuh, Camat Krueng Sabe: Penambangan Dilakukan Secara Manual Pakai Linggis
Terkait izin operasional, Miswar menegaskan bahwa PT MGK telah memiliki izin resmi sejak 2012 yang berlaku hingga 2032, serta telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025–2027. Pihaknya juga selalu melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menyempurnakan aspek administrasi.
“Benar, secara administrasi masih ada kelemahan. Tapi itu bukan pelanggaran pidana. Semua perusahaan pasti memiliki kekurangan yang akan terus kami perbaiki,” tambahnya.
Miswar juga membantah klaim dari kelompok tertentu yang menunding adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang MGK, mereka bicara lingkungan tetapi tidak mengerti lingkungan.
“Mereka yang bicara soal lingkungan dan izin tambang sebenarnya tidak mengerti persoalannya. Secara teknis mereka tidak tahu apa-apa tentang operasi tambang dan dampaknya yang dilakukan oleh MGK,” tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.