Berita Banda Aceh
Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain
Marzuki Ali Basyah, mengatakan pengungkapan narkotika ini diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Gayo Lues, Aceh Utara, dan Kota Sabang.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali membongkar peredaran barang haram narkotika dengan jumlah besar dalam tiga bulan terakhir. Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut terdiri ganja seberat 1,3 ton; sabu-sabu 80,5 kilogram (kg); dan kokain 1 kg. Dalam kasus peredaran barang haram ini Polda Aceh turut mengamankan 22 orang tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan pengungkapan narkotika ini diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Gayo Lues, Aceh Utara, dan Kota Sabang.
“Barang bukti semua ini kita dapat di daratan, jadi tidak dikejar sampai ke laut. Kalau di laut biasanya kita bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polair. Namun karena kali ini di darat, pengungkapan dilakukan murni oleh personel Direktorat Narkoba,” kata Irjen Marzuki dalam konferensi pers di halaman Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Marzuki menjelaskan, pengungkapan barabg haram ini pertama kali dilakukan di kawasan Gayo Lues, pada 24 Juli 2025. Kala itu, personel gabungan menyita 14 karung goni berisi ganja seberat 501 kilogram di Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2025, di kawasan yang sama polisi kembali mengamankan enam karung goni berisi 175 bal ganja dengan total berat 183 kilogram.
Lalu, pada 30 September 2025 Polisi mengamankan 4 karung goni warna putih berisi 70 bungkus sabu di kawasan Aceh Utara. “Sabu tersebut dimasukkan dalam karung goni dan dibawa dalam bagasi mobil untuk diselundupkan ke Sumatera Utara. Barang bukti sabu itu berasal dari jaringan Internasional Thailand–Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, pada 13 September 2025 Polisi juga mengamankan 1 kilogram kokain di wilayah Sabang. Barang bukti tersebut awalnya ditemukan oleh warga di dekat hutan bakau di sekitar Gampong Iboih, yang balut dalam bungkusan plastik hitam.
Terakhir, pada 1 Oktober 2025 petugas kepolisian juga mengamankan 11 karung goni berisi 357 bal ganja kering dengan berat total 405 kilogram. Barang haram ini juga diamankan di kawasan Gayo Lues.
Adapun 22 tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun yaitu mengedarkan narkotika golongan satu,” pungkasnya.(ra)
Komisi IX DPR RI Tinjau RSUDZA, Soroti Akses Kesehatan Daerah Terpencil |
![]() |
---|
MIRIS, Puluhan Tiang Rambu Hilang Dicuri Di Lintas Krueng Raya - Laweung |
![]() |
---|
Soal Mutasi ke Pelat BL, Pemko Banda Aceh Ikut Arahan Gubernur |
![]() |
---|
Illiza Lantik 17 Pejabat, OPD Diminta Ciptakan Inovasi Nyata |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Siapkan Guru dan Kurikulum untuk Penguatan Bahasa Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.