Pengumuman Lelang BSI

BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Cek Daftar Aset dan Jadwalnya

Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-645/2/KNL.0101/2025 tanggal 18 September 2025, Nomor :......................

Editor: IKL
For Serambinews
BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Cek Daftar Aset dan Jadwalnya 

PENGUMUMAN KEDUA LELANG  
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-645/2/KNL.0101/2025 tanggal 18 September 2025, Nomor : JL-646/2/KNL.0101/2025 tanggal 18 September 2025, Nomor : JL-647/2/KNL.0101/2025 tanggal 18 September 2025, Nomor : JL-648/2/KNL.0101/2025 tanggal 18 September 2025 & Nomor : JL-649/2/KNL.0101/2025 tanggal 18 September 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

  1. HAFNIDAR

    Sebidang tanah seluas 560 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Keubang, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00626 tanggal 07 Agustus 2018, tercatat atas nama HAFNIDAR.

    Harga Limit Rp. 466.500.000,-; Uang Jaminan Rp. 93.500.000,-.

  2. JAMARIS

    Sebidang tanah seluas 1.745 m⊃2;, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00421 tanggal 08 Oktober 2024, tercatat atas nama JAMARIS.

    Harga Limit Rp. 87.250.000,-; Uang Jaminan Rp. 17.450.000,-.

  3. MUHAMMAD AMIN
    Sebidang tanah seluas 173 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00740 tanggal 20 Juli 2010, tercatat atas nama DOKTER MUHAMMAD AMIN.

    Harga Limit Rp. 293.500.000,-; Uang Jaminan Rp. 59.136.000,-.

  4. MUHAMMAD IKBAL
    Sebidang tanah seluas 269 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa/Kelurahan Gp. Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 01212 tanggal 19 September 2019, tercatat atas nama DR. MUHAMMAD IKBAL, MA.

    Harga Limit Rp. 196.500.000,-; Uang Jaminan Rp. 39.500.000,-.

  5. NASRUL FADRI
    Sebidang tanah seluas 171 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa/Kelurahan Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya (d.h. Pidie), Propinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00475 tanggal 09 September 2010, tercatat atas nama DESI FITRIANA.

    Harga Limit Rp. 800.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 160.000.000,-.

Pelaksanaan Lelang Insya Allah akan dilaksanakan pada :        

Hari:  Selasa

Tanggal:  21 Oktober 2025

Waktu Penawaran:  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir  Penawaran:  21 Oktober 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)

Alamat Domain:  lelang.go.id

Tempat Lelang:  KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh

Penetapan Pemenang:  setelah batas akhir penawaran

 

Persyaratan Lelang :

1.  Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.

3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

4.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

5.  Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.

6.  Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.

7.  Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.

8.  Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

9.  Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.

10.Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.

11. Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

 

Banda Aceh, 07 Oktober 2025

PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. 
Area Retail Collection, Restructuring & Recovery
Banda Aceh 
Ttd ACR Manager

BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Cek Daftar Aset dan Jadwalnya

Download PDF pengumumannya disini!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved