Berita Kota Langsa

Hoax Lahan HGU PTPN IV Regional 6 di Cot Girek 15.000 Ha, Ini Penjelasannya

Informasi yang menyebutkan bahwa HGU PTPN IV 15.000 hektare adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat pada BPN. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KLARIFIKASI PTPN 1V - Aksi blokade jalan oleh warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara terhadap aktivitas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 karena sengketa lahan HGU, Sabtu (4/10/2025). PTPN IV memberi klarifikasi bahwa tidak benar jika lahan HGU Kebun Cot Girek mencapai 15.000 hektare, namun hanya 7.506 Ha sesuai dengan sertifikat BPN. 

Pihak PTPN IV Regional VI tetap berkomitmen mencari solusi terbaik melalui dialog dan mediasi dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan BPN.

Baca juga: VIDEO - Warga Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV Aceh Utara

Perusahaan juga mendorong agar proses penyelesaian konflik dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

"Kami terbuka untuk duduk bersama semua pihak,” tutur Febri. 

“Prinsip kami jelas, menjaga aset negara yang dikelola perusahaan, menghormati hak masyarakat, dan memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan,” terangnya.

PTPN IV Regional VI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme resmi yang difasilitasi oleh pemerintah.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved