Berita Banda Aceh
Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Resmi Difungsikan
Jembatan gantung yang menghubungkan dua desa, Lambhuk dan Lamseupeung, kini resmi dapat digunakan setelah diresmikan secara simbolis
Wali Kota Illiza berharap Bupati Aceh Besar turut aktif dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan. “Kalau lahannya tersedia, jembatan ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
BPJN siap eksekusi
Kepala BPJN Aceh, Heri Yugiantoro, menyampaikan bahwa desain jalan dua jalur Krueng Cut–Kajhu telah rampung. Namun, pelaksanaan masih menunggu pembebasan lahan. “Kalau lahannya sudah siap, kita ajukan ke pusat dan segera kerjakan,” katanya.
Pembangunan jalan dua jalur ini membutuhkan lebar enam meter di masing-masing sisi. Heri menilai sosialisasi ke masyarakat masih kurang, padahal pembebasan lahan cukup luas dan perlu dukungan masyarakat. “Kita akan terus koordinasi dengan pemda. Kalau lahan selesai, tinggal eksekusi. Targetnya tahun depan,” tutupnya.
Koordinasi dengan Tim TAPA
Munawar AR alias Ngoh Wan menyebut masih ada 577 meter lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan Jembatan Pango. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim TAPA Pemerintah Aceh agar anggaran pembebasan masuk dalam APBA 2026.
Setelah pembebasan selesai, status jalan bisa diusulkan menjadi jalan nasional atau melalui skema inpres. Pembangunan fisik jembatan diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 300 miliar, dari Jembatan Pango hingga Jalan Soekarno-Hatta.(iw)
Berita Banda Aceh
Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung
Peresmian Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jembatan Gantung Masjid Keuchik Leumik
RSUDZA Dapat Tambahan Alkes Canggih, MRI 1,5 Tesla Segera Beroperasi |
![]() |
---|
Voters Sepakat Gelar Musorprovlub KONI Aceh |
![]() |
---|
Pemko Banda Aceh Usul Pembangunan Belasan Jalan Di Kawasan Strategis |
![]() |
---|
Dosen UBBG Luncur Aplikasi Optimalisasi Indikator Kinerja Utama untuk Tingkatkan Mutu Kinerja & PT |
![]() |
---|
Sejumlah Perusahaan Angkutan di Aceh Kedapatan Sudah Kedaluwarsa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.