Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Mualem Beri Sanksi Penambang Emas Ilegal Bila Tidak Patuh Ultimatum

Kalau mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2x24 jam, Kalau tidak juga, tindakan apa di lapangan tau sendiri nanti. kata Mualem

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ‎ 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan bakal memberi sanksi bagi para penambang emas ilegal yang tidak mematuhi ultimatum. Penegasan itu kembali disampaikan Mualem, menyusul ultimatum waktu selama dua minggu untuk keluar dari hutan yang disampaikan pada (25/9/2025) lalu telah melebihi waktu ditentukan. 

“Kita lihat dulu sementara habis massa amaran dua minggu seperti yang kita umumkan kemarin. Terus kalau mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2x24 jam,” kata Mualem, Jumat (10/10/2025). “Kalau tidak juga, tindakan apa di lapangan tau sendiri nanti, saya tidak ngomong sekarang. Kita akan sanksi,” lanjutnya.

Mualem juga mengungkap, bahwa setiap ekskavator (beko) milik penambang emas ilegal yang ada di dalam hutan Aceh hanya akan membahayakan masa depan Aceh. Belum lagi, proses penambangan yang tidak terkontrol menggunakan zat berbahaya seperti merkuri dan air raksa.

“Itu paling bahaya kepada bangsa kita ke masa hadapan. Maka ini kita benahi dengan koperasi, mereka boleh mendaftar sebagai mana nanti persyaratan-persyaratan yang kita tuangkan dalam peraturan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mualem mengultimatum pelaku tambang emas ilegal di Aceh untuk meninggalkan hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan ke depan. 

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas” kata Mualem.

Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, pada Kamis (25/9/2025).(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved