Banda Aceh

Lagi, Satpol PP-WH Banda Aceh Robohkan Baliho Ilegal di Peunayong

“Semalam satu titik, tapi besar melintang di jalan. Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kita tentukan,” ucap Rizal...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
BALIHO ILEGAL - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh saat merobohkan tempat baliho ilegal di kawasan Jalan WR Supratman, Peunayong, Sabtu (11/10/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan petugas Satpol PP-WH dan Linmas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diterjunkan saat merobohkan tempat baliho (reklame) ilegal di kawasan Jalan WR Supratman, Peunayong, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan pekan sebelumnya dan akan terus berlanjut ke tempat-tempat baliho ilegal lainnya ke depan.

“Semalam satu titik, tapi besar melintang di jalan. Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kita tentukan,” ucap Rizal. 

Dalam penertiban ini, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Jalaluddin MT dan sejumlah asisten, kepala dinas serta para pejabat di lingkungan Pemko setempat.

Pihaknya terus mengingatkan agar pemilik baliho yang tidak berizin agar membongkar sendiri, supaya masih bisa dimanfaatkan kembali. Sebab bila petugas yang menertibkan, maka akan dilakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan lagi ke pemiliknya.

Dikatakan, para pengusaha baliho yang akan ditertibkan ini sudah diingatkan sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, pihaknya akan memberikan surat teguran ulang agar membongkar reklamenya kembali.

Diketahui ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya sebanyak lima titik baliho (reklame) ilegal di kawasan Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Sabtu (4/10/2025) hingga jelang subuh lalu.

Sebelumnya petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh juga menuntaskan penertiban titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, sejak Jumat hingga Sabtu (13/9/2025) lalu.

Menurutnya, dasar pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006 pada pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut. “Pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua,” demikian bunyi SPK tersebut.

Baca juga: Jadi Spot Menatap Sunset Terbaik, Pengunjung Minta Pantai Alue Naga Banda Aceh Dibenahi

Di sisi lain, dikatakan tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 

Dan pihaknya meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. “Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved