Bela Palestina
Singgung PBB-Atlet Israel, Ratusan Massa Suarakan Aksi Bela Palestina di Banda Aceh, Ini Tuntutannya
Koordinator Lapangan (Korlap), M Wudda Fauzan menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan, sekaligus ajakan..
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menggelar unjuk rasa menyuarakan pembelaan terhadap Palestina di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (12/10/2025).
Koordinator Lapangan (Korlap), M Wudda Fauzan menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan, sekaligus ajakan terhadap masyarakat Aceh dan se-Indonesia untuk turun menyuarakan pembelaan terhadap Palestina.
Salah satu tuntutannya yakni soal keterlibatan Israel dalam ajang olahraga dunia. “Menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia, serta mengecam pengkhianatan gencatan senjata oleh Israel,” kata Fauzan dalam orasinya.
Kemudian pihaknya menuntut pembebasan segera seluruh aktivis, termasuk aktivis flotila, jurnalis dan relawan pro-Palestina, mengajak pemboikotan total terhadap semua produk dan perusahaan berafiliasi Israel. “Mendesak PBB secara sah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan dalam isu Palestina, serta menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina,” tambahnya.
Baca juga: Hamas Serahkan Daftar Tahanan Palestina ke Israel, Pembebasan Sandera Dimulai Pekan Depan
Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, dalam pengamanan aksi unjukrasa ini, Polresta Banda Aceh menurunkan puluhan personel. "Personel diturunkan guna menjaga agar tidak adanya penyusup yang akan mengacaukan aksi," sebut AKP Suriya.
Kapolsek Kuta Alam itu juga berterima kasih kepada seluruh peserta aksi yang sudah menyampaikan pendapatnya di muka umum dalam keadaan tertib. “Aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang dan merupakan hak setiap warga. Sebagai aparat pelayan masyarakat, Polri (Polresta Banda Aceh) berkewajiban memberikan pengamanan dan perlindungan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.