Berita Banda Aceh

Mantap! Hukuman Pelaku LGBT Diperberat, DPRA Siap Revisi Qanun Jinayat

“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
REVISI QANUN JINAYAT - Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa'aduddin Djamal menegaskan, pihaknya siap melakukan revisi Qanun Jinayat untuk memperberat pelaku LGBT. 

Zaman kuno: Hubungan sesama jenis dan ekspresi gender nonbiner telah tercatat dalam berbagai budaya kuno seperti Yunani, Romawi, Mesir, dan India.

Misalnya, dalam mitologi Yunani, dewa-dewa seperti Zeus dan Apollo memiliki hubungan dengan sesama jenis.

Asia Tenggara: Di Indonesia, praktik dan identitas gender seperti waria atau bissu (di Sulawesi) telah lama dikenal dan memiliki peran sosial tertentu.

1869: Istilah homoseksual pertama kali digunakan oleh Dr. K.M. Kertbeny, seorang dokter Jerman-Hongaria.

1969: Kerusuhan Stonewall di New York menjadi titik balik penting dalam gerakan hak-hak LGBT. Peristiwa ini memicu lahirnya gerakan pembebasan gay dan pawai kebanggaan (Pride Parade).

Indonesia: Organisasi LGBT pertama di Indonesia, Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD), didirikan sekitar tahun 1969 dengan dukungan Gubernur Ali Sadikin.

Gerakan LGBT berkembang pesat di abad ke-20 dan ke-21, dengan fokus pada hak-hak sipil, pengakuan hukum, dan penerimaan sosial.

Banyak negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan melindungi hak-hak transgender, meskipun tantangan dan diskriminasi masih ada di berbagai tempat.(*)
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved