Kadus Khalwat Dengan Janda
Meski Akan Menikah, Kadus dan Janda Digerebek Warga di Langsa Tak Bisa Lolos dari Jeratan Qanun Aceh
Namun, poin lainnya juga menyebutkan bahwa meski mereka sepakat menikah, atas dugaan perbuatan pelanggaran syariat Islam itu, mereka tak terlepas...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dalam mediasi itu antara AG dan AM serta pihak perangkat pemerintahan kedua gampong, salah satu poinnya menyepakati pasangan AG dan AM akan menikah. Namun, poin lainnya juga menyebutkan bahwa meski mereka sepakat menikah, atas dugaan perbuatan pelanggaran syariat Islam itu, mereka tak terlepas dari jeratan hukum yang berlaku, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Kasus dugaan khalwat Kadus Gampong Baro, AG dengan janda Gampong Baroh Langsa Lama, AM, ternyata telah ada mediasi di tingkat gampong.
Dalam mediasi itu antara AG dan AM serta pihak perangkat pemerintahan kedua gampong, salah satu poinnya menyepakati pasangan AG dan AM akan menikah.
Namun, poin lainnya juga menyebutkan bahwa meski mereka sepakat menikah, atas dugaan perbuatan pelanggaran syariat Islam itu, mereka tak terlepas dari jeratan hukum yang berlaku, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Pj Keuchik Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Zulfadly, kepada Serambinews.com, membenarkan, adanya mediasi terkait masalah dugaan mesum/khalwat dilakukan oleh AM (oknum Kadus Gampong Baro) dan janda AM, warga Gampong Baroh Langsa Lama ini.
Hasil mediasi antara kedua belah pihak menghadirkan pihak Ganpong Baroh dan Gampong Baro.
Salah satu poin disebutkan bahwa AG yang berstatus memiliki istri dan AM sepakat menikah, serta disetujui oleh istri dan anak AG.
"Hasil mediasi ditandatangani masing-masing pihak dari AG dan AM, termasuk kami perangkat kedua gampong, serta pihak terkait lainnya, yakni salah satu poin mediasi itu menyepakati bahwa AG dan AM akan menikah," sebutnya.
Namun, Zulfadly menambahkan, prosesi pernikahan hingga hari ini belum dilakukan, karena AG selaku pihak lelaki belum datang mengabarkan hal tersebut ke pihak Gampong Baroh Langsa Lama.
Pj Keuchik Gampong Baroh Langsa Lama juga mengirimkan salinan hasil mediasi yang ditandatangi oleh pihak pertama (AG) dan pihak kedua (AM).
Serta juga ditandangani oleh saksi-saksi TPG (Tuha Peut) Gampong Baroh Langsa Lama, Imum Chik, Ketua Pemuda, TP Gampong Baro, dan Pj Keuchik Gampong Baro, dan mengetaui Pj Keuchik Gampong Baro Langsa Lama Zulfadly.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengetahui dan mengakui permasalahan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang telah melakukan mesum di Dusun Persatuan Gampong Baroh Langsa Lama.
Lalu poin kedua, kedua belah pihak menemukan kata sepakat/setuju, untuk melangsungkan pernikahan antara Agustiar dengan Armiati.
Dalam hal ini pelaksanaan pernikahan wajib dan saksikan oleh perangkat Gampong Baro dan Perangkat Gampong Baroh Langsa Lama.
Baca juga: Kadus di Langsa Digerebek Warga di Rumah Janda, Ini Pengakuannya dan Kelanjutan Kasus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.