Aceh Selatan
Lewat Cara Persuasif, Dinas Sosial dan Satpol PP Tertibkan ODGJ yang Kerap Mengganggu di Tapaktuan
"Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang kerap berkeliaran di wilayah Tapaktuan dan mengganggu..
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan menertibkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Tapaktuan, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan tersebut juga melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tapaktuan, dan turut didampingi Kabid Linjamsos Maza Sahfri.
Penertiban berlangsung kondusif di bawah pengawasan langsung jajaran Dinas Sosial Aceh Selatan bersama aparat Satpol PP-WH.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan dan penanganan yang layak bagi penyandang disabilitas mental di ruang publik.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh Selatan, Hendrisal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Selatan terkait penanganan ODGJ yang kerap berkeliaran dan mengganggu kenyamanan masyarakat di pusat kota.
"Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang kerap berkeliaran di wilayah Tapaktuan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan," katanya.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, yang bersangkutan dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk pemeriksaan awal dan pendataan. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak RSUD dr. Yuliddin Away untuk penanganan medis.
Baca juga: Bahasa Jamee, Kluet dan Adat Mawah dari Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2025
Lebih lanjut, katanya, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data identitas ODGJ melalui metode retina atau sidik jari.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan ODGJ yang memerlukan bantuan atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perawatan dan perhatian sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.