Tambang Rakyat
Cegah Konflik, Pemkab Aceh Singkil Diminta Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Menurut Surya Padil penetapan WPR bukan tanpa alasan. Melainkan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, diminta menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Hal itu untuk melindungi penambang rakyat, mewujudkan keadilan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Penetapan WPR harus dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik pertambangan di kemudian hari. Seperti acap terjadi dalam sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kami mendesak Pemkab Aceh Singkil untuk segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta legalitas bagi para penambang rakyat di daerah," kata Koordinator Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil, Surya Padli, Rabu (15//10/2025).
Menurut Surya Padil penetapan WPR bukan tanpa alasan. Melainkan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam aturan tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan WPR berdasarkan usulan masyarakat dan kajian teknis," kata Surya.
Surya menyebutkan hingga saat ini, masyarakat yang melakukan aktivitas tambang rakyat masih tanpa kejelasan.
"Hal ini dapat menimbulkan potensi konflik," tegasnya.
Oleh karena itu Pemkab Aceh Singkil, serius merespons kebutuhan rakyat terkait penetapan WPR.
Penetapan WPR juga akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan pertambangan rakyat, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.
Adanya WPR sambungnya pemerintah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan lingkungan serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tambang yang legal dan tertib.
Sementara itu berdasarkan catatan Serambinews.com (Serambi Indonesia) di Kabupaten Aceh Singkil, sejauh ini hanya ada tambang galian C.
Sedangkan jenis tambang lain seperti batu bara belum diketahui potensinya. Empat perusaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Aceh Singkil masih dalam tahap eksplorasi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surya-u898ijnml.jpg)