Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Gaji dan Pesangon 935 Karyawan KKA Belum Dibayar, Senator Azhari Cage: Segera Lunasi Hak Mereka

Menurutnya, nasib ratusan mantan karyawan KKA selama ini terabaikan, padahal mereka telah mengabdi bertahun-tahun

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage menemui ratusan eks karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) yang mengadakan aksi unjuk rasa menuntut melunasi gaji dan pesangon, Selasa (6/5/2026). Foto Dok Tim Azhari Cage 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mendesak pihak kurator PT Kertas Kraft Aceh (KKA) segera melunasi gaji dan pesangon 935 eks karyawan yang hingga kini belum dibayarkan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih tertunggaknya hak-hak pekerja, meski sejumlah aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu dikabarkan sudah dijual.

Azhari Cage menilai kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola dan membereskan proses kepailitan perusahaan seharusnya memprioritaskan pembayaran hak para pekerja sebelum menyelesaikan kewajiban lainnya.

Menurutnya, nasib ratusan mantan karyawan KKA selama ini terabaikan, padahal mereka telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan tersebut.

”Makanya hari ini setelah ada pengaduan Kita turun ke lapangan mendengar eks karyawan KKA terkait Hak-hak yang belum terpenuhi. 

Baca juga: YARA Sorot Penanganan Jalan KKA yang Lamban

Maka kita atensi penuh perihal ini bersama dari Disnakermobduk Pemprov Aceh, Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara dan Anggota DPRK, ” kata Azhari Cage disela-sela aksi unjuk rasa eks karyawan di pintu gerbang perusahaan setempat, Selasa (5/5).

Acara itu turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin dan Hamdani, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari dan Anggota DPRK, Tajuddin.

Azhari menegaskan, pihaknya segera akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan itu kepada pihak kurator, karena hak karyawan itu merupakan perintah Undang-undang untuk dibayarkan.

Total seluruhnya eks karyawan yang belum memperoleh peusangan dan gaji itu berjumlah 935 orang, terdiri dari yang sudah dimintai rekeningnya berjumlah 559 orang dan yang belum berjumlah 336 orang.

Baca juga: Jalur KKA Arah Kem Ditutup Sementara, Polisi Imbau Warga Gunakan Jalur Alternatif

”Kita khawatir kalau haknya karyawan itu belum diselesaikan akan menimbulkan Hal-hal yang tidak Kita inginkan di kemudian hari. 

Bisa saja eks karyawan yang diabaikan itu bisa mengambil tindakan memblokir akibat tuntutan dan janji kurator yang belum terpenuhi, ” terangnya.

Segera diselesaikan

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin mendesak, kurator segera menyelesaikan hutang gaji karyawan tersebut. Hal ini harus disikapi serius oleh pihak kurator KKA sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan.

”Aset sudah hampir sebagian dijual, tapi hutang kepada karyawan masih menunggak sampai sekarang. Padahal, kurator itu memiliki kewajibannya menyelesaikan hak yang belum dibayarkan dimaksud, ” timpalnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved