Banda Aceh
Optimalkan Pungutan Pajak, Pemerintah Aceh Teken PKS dengan DJP dan DJPK
Dikatakannya, dengan kerjasama tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam membangun dan memanfaatkan data...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai upaya Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (OP4D) Pemerintah Aceh melakukan penandatangan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan itu dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan yang diikuti oleh pemerintah daerah secara daring.
Pemerintah Aceh diwakili oleh Sekda Aceh, M Nasir yang ikut secara daring di ruang kerjanya. Dikatakannya, dengan kerjasama tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan, pertukaran data.
"Kemudian pengawasan bersama Wajib Pajak, sharing knowledge dan dukungan kapasitas melalui bimtek dan pendampingan administrasi pajak daerah," kata Nasir.
Baca juga: Arsawakoi Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Sekda Aceh Tegaskan Praktik Pemasungan Langgar HAM
Menurutnya, PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak.
Nantinya kata Nasir, pajak tersebut akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola pemerintahan baik di pusat maupun di daerah serta kegiatan sinergi lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas PMPTSP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-M-Nasir-teken-Kerja-Sama-Optimalisasi-Pemungutan-Pajak-Pusat-dan-Pajak-Daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.