Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Dapati Sejumlah Wanita Nongkrong di Warkop hingga Dini Hari

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh menggelar patroli penegakan qanun

Tayang:
Editor: mufti
IST
WEJANGAN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Satpol PP dan WH Aceh memberi wejangan kepada sejumlah perempuan yang didapati masih nongkrong di warung kopi, hingga larut malam, Minggu (19/10/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh menggelar patroli penegakan qanun di sejumlah titik, di wilayah Aceh Besar, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Patroli mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang dimulai sejak pukul 00.00 WIB, menyasar kawasan publik, warung kopi, dan lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran. 

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi, yang memimpin patroli mengungkapkan, dalam kegiatan itu pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada pemilik usaha agar tetap mengutamakan penerapan syariat Islam pada jam operasional.

“Kami mengingatkan para pengusaha warkop agar mematuhi aturan, terutama terkait jam malam dan batasan-batasan yang sudah diatur dalam Qanun Syariat Islam,” ujar Salmawati.

Dalam patroli itu, tim gabungan mendapati sejumlah pengunjung perempuan muda yang masih berada di warung kopi hingga larut malam. Karena dinilai berpotensi memicu pelanggaran syariat, petugas kemudian memberikan pembinaan dan meminta mereka segera kembali ke rumah.

“Ini bagian dari langkah pencegahan. Para perempuan yang belum berkeluarga kami minta untuk segera pulang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelas Salmawati.

Kemudian petugas juga memberikan nasihat kepada sejumlah pemuda laki-laki dan perempuan yang kedapatan mengenakan celana pendek dan pakaian ketat saat berada di ruang publik. Petugas menegaskan, setiap warga Aceh wajib menjaga etika berpakaian sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia menegaskan, patroli yang dilaksanakan bukan hanya bertujuan menindak pelanggar, namun lebih pada upaya preventif, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. “Penegakan syariat tidak selalu harus berujung pada tindakan hukum. Edukasi kepada masyarakat juga bagian penting agar Aceh Besar tetap dalam suasana religius, aman, dan tertib,” terangnya.

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar juga berkomitmen menjaga ketertiban umum sesuai amanah Qanun serta berharap masyarakat mendukung langkah penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. “Ini bukan hanya tugas kami, tapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan orang tua, pemilik usaha, dan seluruh unsur masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.(rn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved