Transmigrasi

Komisi V DPRA Gelar RDPU Raqan Ketransmigrasian, Utamakan Transmigrasi Lokal

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, mengatakan, RDPU itu bertujuan untuk mendapat masukan dari instansi pemerintahan kabupaten/kota

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
GELAR RDPU - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar RDPU Rancangan Qanun tentang Ketransmigrasian di aula serbaguna DPRA, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun tentang Ketransmigrasian di aula serbaguna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan kabupaten/kota di Aceh. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin yang didampingi oleh para anggota komisi.

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, mengatakan, RDPU itu bertujuan untuk mendapat masukan dari instansi pemerintahan kabupaten/kota, universitas dan lainnya. Dalam raqan tersebut, pihaknya berharap ketransmigrasian dapat diatur secara khusus di Aceh.

“Kemudian dalam raqan ini kita mengatur transmigrasi lokal diutamakan. Ini menjadi kekhususan bagi provinsi Aceh,” kata Rijal.

Transmigrasi lokal itu kata dia, meliputi eks kombatan GAM, fakir miskin dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya raqan tersebut, Aceh tidak lagi menerima transmigrasi dari luar Aceh. Nantinya transmigrasi lokal itu akan diisi oleh penduduk yang berpindah dari antar kabupaten di Aceh.

Pihaknya juga menuangkan sejumlah sanksi dalam raqan tersebut, dimana lahan yang diberikan tidak bisa diperjualkan belikan.

“Sehingga kita harap transmigrasi ini serius dalam menjalankan program ini. Dan mereka bisa berhasil,” ujarnya.

Dalam raqan itu kata Rijal, pihaknya sudah menjelaskan beberapa pasal yang meminimalkan penggunaan hutan lindung untuk tempat transmigrasi tersebut. Dimana mereka akan ditempatkan diluar area hutan lindung.

“Tapi kalau memang harus di dalam hutan lindung, tentu akan ada mekanisme-mekanisme yang perlu kita atur kembali. Hutan lindung mana saja yang boleh, dan apa tata caranya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, mengatakan, masukan dalam RDPU Raqan tentang Ketransmigrasian itu diharapkan dapat memperkuat qanun yang akan dibentuk.

“Ini adalah qanun ketransmigrasian yang pertama. Kedepan diharapkan ada banyak kebijakan dan kearifan lokal yang dapat kita masukkan,” ungkapnya.

Terlebih dalam raqan itu diutamakan transmigran lokal seperti mantan kombatan dan korban konflik. “Salah satu strategi untuk menekan angka kemiskinan ekstrem itu dengan program transmigrasi,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved