Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Soal Syarat Calon Keuchik Bikin Gaduh

"Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SYARAT CALON KEUCHIK - Ketua PABPDSI Aceh Singkil, Idrus Syahputra meminta syarat calon keuchik harus melampirkan surat bebas dari audit Inspektorat agar dicabut karena hanya bikin kegaduhan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil meminta syarat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan inspektorat bagi calon keuchik, supaya dicabut. 

Hal ini lantaran syarat tersebut tidak diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. 

Baik dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

Syarat tersebut hanya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor 400.10.2/1513.

Ketua PABPDSI atau di Aceh Singkil dikenal sebagai Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), Idrus Syahputra menilai, surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujar Idrus, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Tahapan Pilchiksung Serentak 2025 di Aceh Singkil Dimulai, Ini Agendanya

Menurut Ketua Persatuan Dewannya Desa tersebut, kebijakan mewajibkan syarat bebas temuan itu dinilai diskriminatif dan berpotensi menghalangi hak politik para calon petahana untuk kembali berkompetisi dalam kontestasi tingkat kampung.

Idrus menegaskan, ketentuan yang mewajibkan calon kepala kampung petahana bebas hasil audit inspektorat bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baik Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 13 hingga Pasal 16 mengatur bahwa keuchik dapat mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua. 

"Namun, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mensyaratkan surat bebas hasil audit dari inspektorat," tegasnya.

Baca juga: Pilchiksung Serentak Dilakukan di 81 Gampong, Polres Pidie Jaya Gelar Rakor Pengamanan

Dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 15 juga tidak disebutkan adanya syarat tambahan sebagaimana tertuang dalam surat edaran bupati.

Sayangnya surat edaran itu tidak hanya berlaku bagi calon keuchik petahana, tetapi berlaku sama untuk anggota BPKamp dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai keuchik. 

Dalam surat edaran bupati disebutkan, bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) berhak menolak berkas calon jika tidak melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat.

“Jadi menurut kami, Surat Edaran Bupati itu perlu dievaluasi, bahkan sebaiknya dicabut saja karena tidak berdasar hukum,” tukasnya.

Sementara itu, sumber pejabat di Kabupaten Aceh Singkil mengungkapkan, syarat tersebut sudah pernah dimunculkan pada Pilchiksung serentak sebelumnya. 

Akan tetapi sempat menuai polemik, sehingga ditiadakan. 

Anehnya tahun ini kembali muncul dan benar saja menuai reaksi penolakan banyak pihak.

Baca juga: Catat! 20 Desember 2025 Hari H Pilchiksung di Aceh Singkil

Pilchiksung Serentak 2025

Untuk diketahui, ada 29 kampong di Aceh Singkil yang akan menggelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak pada 20 Desember 2025.

Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan keuchik serentak di Kabupaten Aceh Singkil:

1. Pembentukan panitia pemilihan Keuchik 13 sampai 17 Oktober 2025

2. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon keuchik 20 Oktober sampai 6 November 2025

3. Perpanjangan pengumuman dan pendaftaran bakal calon keuchik jika bakal calon keuchik kurang dari 2 orang 7 sampai 14 November 2025

4. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi bakal calon keuchik 15 sampai 21 November 2025

5. Pengumuman bakal calon keuchik 22 November 2025

6. Penyampaian keberatan masyarakat kepada panitia pemilihan keuchik terhadap bakal calon keuchik yang telah diumumkan 24 November sampai 2 Desember 2025

7. Tes baca Al Qur'an bakal calon keuchik 3 sampai 4 Desember 2025

8. Penetapan hasil tes baca Al Qur'an bakal calon keuchik 5 Desember 2025

9. Penetapan dan pengumuman calon keuchik 8 Desember 2025

10. Penetapan tanda gambar foto dan nomor urut calon keuchik 9 sampai 10 Desember 2025

11. Pembentukan petugas pencatat pemilih (P2P) 3 sampai 5 November 2025

12. Penyusunan daftar pemilih sementara 10 sampai 14 November 2025

13. Pengumuman daftar pemilih sementara 17 November 2025

14. Usul, saran dan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara oleh penduduk kampung ke P2P 18 sampai 26 November 2025

15. Pengumuman daftar pemilihan tambahan (jika ada) 27 November 2025

16. Pengumuman daftar pemilih tetap 28 November 

17. Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara 1 sampai 4 Desember 2025

18. Proses pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara 17 sampai 18 Desember 2025

19. Pelaksanaan kampanye calon keuchik 11 sampai 17 Desember 2025

20. Penyampaian surat undangan 17 sampai 18 Desember 2025

21. Masa Tenang 18 sampai 19 Desember 2025

22. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 20 Desember 2025

23. Perpanjangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara jika jumlah pemilih yang hadir tidak mencapai quorum 21 Desember 2025

24. Penyampaian laporan panitia P2K kepada badan permusyawaratan kampong 20 Desember 2025

25. Laporan badan permusyawaratan kampong kepada bupati melalui camat dengan tembusan kepada mukim 24 Desember 2025

26. Penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan keuchik 2 sampai 13 Januari 2025

27. Pelantikan keuchik terpilih 20 Januari 2025.

Sedangkan 29 kampong yang melaksanakan Pilchiksung serentak sebagai berikut: 

Kecamatan Singkil 

1. Teluk Ambun

2. Seloka Aceh 

Kecamatan Gunung Meriah 

1. Pertampakan 

2. Seping Baru 

3. Blok 31

4. Rimo 

5. Sianjo-anjo Meriah 

6. Labuhan Kera

7. Bukit Harapan 

8. Panjaitan 

Kecamatan Simpang Kanan

1. Kuta Batu 

2. Pakiraman 

3. Pertabas 

4. Tanjung Mas

5. Lae Riman 

6. Lae Gambir

7. Pangi

Kecamatan Kota Baharu 

1. Ladang Bisik

2. Samar Dua 

3. Lentong 

Kecamatan Suro Makmur 

1. Bulu Ara

2. Lae Bangun 

3. Siompin 

Kecamatan Singkohor 

1. Lae Pinang 

2. Mukti Jaya

3. Singkohor 

Pulau Banyak Barat 

1. Suka Makmur 

2. Ujung Sialit 

3. Asantola.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved