Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh bersama Forkopimda Susun Roadmap Penertiban Tambang Ilegal

Rapat ini tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI JUMAT 20251024 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus mematangkan strategi penertiban tambang ilegal yang kian meresahkan di sejumlah wilayah. Rapat teknis yang digelar di Ruang Sekda Aceh, Rabu (22/10/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, S.IP, MPA, dan dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM, serta perwakilan lintas instansi terkait.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal, sekaligus merespons hasil pertemuan Gubernur dan Forkopimda pada 30 September lalu. Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. “Penertiban ini bukan sekadar menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan, peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Nasir.

Dalam rapat tersebut, disusun roadmap penertiban yang mencakup jadwal operasi, pembagian wilayah, serta manajemen risiko. Delapan kabupaten menjadi sasaran, dengan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie ditetapkan sebagai prioritas utama. Pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, tantangan di lapangan masih sangat kompleks. Berdasarkan pengamatan media dan laporan dari organisasi lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung aktif di sejumlah titik, terutama di Geumpang, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Meski ada alat berat yang telah ditarik keluar pasca ultimatum dari Gubernur Aceh Mualem, sebagian lainnya masih tetap berada di dalam hutan dan sulit dijangkau.

Ketua Forum Bangun Investasi (Forbina) Aceh, M Nur, kepada Serambi, Kamis malam (23/10/2025), menyebutkan bahwa menghentikan tambang ilegal tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Tambang emas ilegal ini sudah menjadi ekosistem bisnis tersendiri, termasuk perdagangan solar yang selama ini dijual hingga Rp 17.000 per liter di lokasi tambang,” ujarnya. Ia menambahkan, meski usulan pembentukan WPR telah digaungkan oleh para bupati, proses legalisasi dan penataan wilayah tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penertiban tambang ilegal bukan hanya soal operasi lapangan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan regulasi yang saling terkait. Pemerintah Aceh bersama aparat keamanan dan masyarakat sipil diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan solusi berkelanjutan yang tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga membuka jalan bagi pertambangan yang legal, aman, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.(sak)

 

8 lokasi sasaran penertiban 

Aceh Besar

Pidie

Aceh Tengah

Gayo Lues

Aceh Jaya

Aceh Barat

Nagan Raya

Aceh Selatan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved