Berita Banda Aceh
Sebagian Peserta JKN Berstatus Nonaktif
BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencatat saat ini memang terdapat sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencatat saat ini memang terdapat sebagian peserta JKN di Aceh berstatus nonaktif
- Penonaktifan sejumlah peserta JKN tersebut bukan disebabkan oleh Pergub JKA, yang saat ini sudah dicabut. melainkan karena adanya perubahan status kepesertaan pada beberapa segmen peserta
- Masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama
“Adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN,” Mahyuddin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencatat saat ini memang terdapat sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh berstatus nonaktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN tersebut bukan disebabkan oleh Pergub JKA, yang saat ini sudah dicabut. melainkan karena adanya perubahan status kepesertaan pada beberapa segmen peserta.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan data peserta menjadi nonaktif. Salah satunya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak lagi ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN,” katanya kepada Serambi, Minggu (7/6/2026).
“Kemudian anak dari tanggungan PNS yang telah berumur di atas 25 tahun dan dari segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya,” lanjut Mahyuddin.
Meski demikian, Mahyuddin memastikan peserta JKA yang terdampak setelah pencabutan Pergub JKA telah diaktifkan kembali. Hal itu sesuai dengan permohonan yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan.
“Khusus untuk peserta JKA pasca dicabutnya Pergub tersebut, berdasarkan surat dari Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan mengenai permohonan pengaktifan kembali peserta JKA, maka pada bulan Mei lalu telah dilakukan pengaktifan kembali,” ujarnya.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, Mahyuddin mengimbau masyarakat agar secara berkala melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, baik secara daring maupun non-tatap muka.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar rutin melakukan cek status kepesertaannya dari layanan online atau non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dinomor 08118165165, Anjungan Mandiri (Aman) JKN, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Viola (BPJS online),” jelas Mahyuddin.
Ia menambahkan, proses pendaftaran, peralihan status, hingga pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama. “Selanjutnya juga dapat melalui Kanal layanan BPJS Kesehatan tatap muka seperti Kantor BPJS kesehatan, Mal Pelayanan publik, BPJS Keliling dan BPJS ONLINE,” pungkasnya.(ra)
Peserta JKN
cara aktifkan pbi jkn
Layanan JKN Syariah
JKN mobile
JKN-BPJS
Mutu Layanan JKN
Peserta JKN Berstatus Nonaktif
Mahyuddin
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Fajran Zain Pimpin ICMI Kota Sabang, Siap Perkuat Peran Cendekiawan untuk Kemajuan Daerah |
|
|---|
| Diduga Tersengat Listrik Saat Bongkar Baliho, Mekanik di Aceh Besar Alami Luka Bakar 40 Persen |
|
|---|
| Pendiri RSU Bidadari Group HM Nur Abu Bakar Tutup Usia, Begini Perjalanan Hidupnya |
|
|---|
| Sigap! Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pembobol Kios Kelontong |
|
|---|
| Tim ZONAVEC FK USK Raih Silver Medal di Malaysia, Ini Inovasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mahyuddin-07062026.jpg)