Berita Pidie
Polisi Amankan 2,7 Ton Solar Bersubsidi di Jalan Beureunuen-Tangse, Pidie, Sopir Ditangkap
"Penangkapan solar bersubsidi diangkut pakai pikap, berawal kegiatan patroli rutin personel Satreskrim untuk pengawasan distribusi BBM subsidi,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Penangkapan solar bersubsidi diangkut pakai pikap, berawal kegiatan patroli rutin personel Satreskrim untuk pengawasan distribusi BBM subsidi," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos MH, saat dikonfirmasikan Serambinews.com, Jumat (24/10/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pidie mengamankan 2,7 ton solar bersubsidi pemerintah di Jalan Beureunuen-Tangse, tepatnya di Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Selasa (14/10/2025).
Penangkapan itu merupakan keberhasilan polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Pidie.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap jenis Isuzu dalam saat melintas di Jalan Beureunuen - Tangse, tepatnya di kawasan Gampong Keumala Dalam Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.
"Penangkapan solar bersubsidi diangkut pakai pikap, berawal kegiatan patroli rutin personel Satreskrim untuk pengawasan distribusi BBM subsidi," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos MH, saat dikonfirmasikan Serambinews.com, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, patroli rutin polisi, guna mencegah penyalahgunaannya solar bersubsidi untuk aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI.
Kata Kasat Reskrim, saat petugas melaksanakan patroli di jalur Jalan Beureunuen–Tangse, ternyata ditemukan satu pikap yang mencurigakan.
Menurutnya, setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut sekitar 2.700 liter atau 2,7 ton solar bersubsidi mengunakan 90 jerigen berkapasitas 30 liter.
"Satu orang pelaku sebagai sopir kita amankan berinisial HD (57) adalah warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe," ungkapnya.
Dikatakan, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi dalam kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
Sehingga pelaku bersama barang bukti atau BB, berupa satu unit mobil pikap dan sekitar 90 jerigen berisi 2700 liter solar subsidi diamankan ke Mapolres Pidie, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kata AKP Dedy, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina di Aceh Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025 Dijual Segini per Liter
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan jual beli maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.
BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau aktivitas ilegal. Jika kita temukan adanya pelanggaran, Polres Pidie akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kecuali itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat penting, agar pendistribusian BBM bersubsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak merugikan negara," pungkasnya. (*)
| PCNU Pidie Gelar Halal Bihalal, Bahas Penguatan Program dan Kelembagaan |
|
|---|
| 3 Penyuluh Aceh Turut Luncurkan Buku Antologi Nasional di Mojokerto |
|
|---|
| Ini Alasan Masjid Alfalah Sigli belum Dikerjakan, Dana Disiapkan Rp10,7 M |
|
|---|
| Sederet Prestasi Diraih SDN 1 Beureuenun, Pidie di Tingkat Provinsi hingga Nasional |
|
|---|
| SDN 1 Beureunuen, Pidie Raih Peringkat 57 dari 1.000 SD Terbaik di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Personel-Satuan-Reskrim-Polres-Pidie-mengaman-27-ton-solar-bersubsidi.jpg)