Berita Aceh Jaya
Urus Pelepasan Hutan HPL 2.000 Ha, Bupati Aceh Jaya Safwandi Temui Mentrans
Pertemuan tersebut membahas proses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Aceh Jaya seluas 2.000 hektare (Ha).
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya, Safwandi melakukan pertemuan dengan Menteri Transmigrasi (Mentrans), M Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas proses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Aceh Jaya seluas 2.000 hektare (Ha).
Safwandi menjelaskan, pelepasan HPL tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk menggarap lahan secara legal dan produktif.
Menurutnya, lahan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian dan perkebunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan adanya pelepasan HPL ini, masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan,” tutur Bupati.
“Kami berharap lahan itu dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi warga Aceh Jaya,” ujar Safwandi.
Baca juga: Di Subulussalam, Lahan Eks HGU Dibagi ke Keluarga Miskin & Pesantren, Anggota Dewan: Kami Kawal
Selain membahas pelepasan lahan, pertemuan tersebut juga menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya dan Kementerian Transmigrasi (Kementrans), dalam upaya mempercepat penyelesaian administrasi lahan transmigrasi yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan lahan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pengertian HPL
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah bentuk penguasaan tanah oleh negara yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada instansi pemerintah atau badan hukum tertentu untuk dikelola, bukan dimiliki.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Artinya, negara tetap sebagai pemilik tanah.
Pemegang HPL hanya berwenang mengelola, merencanakan penggunaan, dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
HPL diberikan kepada:
Instansi pemerintah pusat atau daerah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD)
Badan hukum tertentu seperti Badan Bank Tanah
Contoh pemanfaatan HPL:
Kawasan industri
Pelabuhan dan bandara
Perumahan rakyat
Kawasan pariwisata
Pemegang HPL dapat:
Merencanakan dan mengatur penggunaan lahan
Menyerahkan sebagian tanah kepada pihak ketiga melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai
Menarik manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut
Namun, mereka tidak dapat menjual atau mengalihkan hak milik atas tanah, karena tanah tetap milik negara.
HPL harus ditetapkan melalui keputusan Menteri ATR/BPN.
Wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan agar sah secara hukum dan tercatat dalam sertifikat.
Badan Bank Tanah saat ini mengelola sekitar 34.600 hektare HPL di seluruh Indonesia dan menargetkan penambahan 10.000 hektare lagi pada tahun 2025.
Lahan HPL ini akan dimanfaatkan untuk sektor strategis seperti pertanian, perumahan, dan pariwisata.(*)
Bupati Aceh Jaya Safwandi
Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
hutan HPL
Menteri Transmigrasi
Aceh Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Meaningful
| Bupati Safwandi Lantik H Masri sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya |
|
|---|
| CPO Kembali Tumpah di Geurutee |
|
|---|
| Resmob Polres Aceh Jaya Amankan Warga Aceh Besar di Teunom, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Resmob Polres Aceh Jaya Ciduk Terduga Pelaku Curat, 2 Kulkas & 1 Linggis Disita |
|
|---|
| Harga Sawit di Aceh Jaya Melejit, TBS Tembus Rp3.130 per Kg Jumat Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Safwandi-jumpai-Mentrans.jpg)