Berita Aceh Utara

Pemkab Luncurkan Program Penataan & Penamaan Jalan Terintegrasi Google Maps

Program tersebut resmi mulai dijalankan 13 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga pelaku

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/JAFARUDDIN
KAANTOR BUPATI ACEH UTARA - Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Program tersebut resmi mulai dijalankan 13 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga pelaku transportasi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara menghadirkan langkah inovatif dalam tata kelola wilayah dengan meluncurkan program penataan dan pemberian identitas resmi bagi seluruh ruas jalan di Aceh Utara agar tercatat secara digital dan dapat diakses melalui Google Maps serta sistem navigasi nasional lainnya.

Program tersebut resmi mulai dijalankan 13 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga pelaku transportasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem informasi geografis yang tertib, akurat, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, tim teknis bersama para pemangku kepentingan akan menyusun, memverifikasi, dan memvalidasi daftar nama jalan di seluruh wilayah Aceh Utara.

Data yang telah dikonfirmasi keabsahannya nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Aceh Utara, sebelum diunggah ke sistem digital dan peta daring seperti Google Maps.

Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: Tim Gabungan Sidak Pasar Lhoksukon Aceh Utara, Jaga Stabilitas Harga Beras

Selain itu, pelaksanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah pembentukan Tim Teknis Penamaan Jalan Antar Gampong telah dituangkan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 800/1387 tertanggal 6 Oktober 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, kepada Serambinews.com, menyebutkan bahwa program ini merupakan respon atas kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan administrasi dan kemudahan akses layanan publik.

“Selama ini banyak ruas jalan di Aceh Utara, baik di perkotaan maupun pedesaan, yang belum memiliki nama resmi,” ujar Teuku Cut Ibrahim.

Padahal penamaan jalan itu sangat penting, bukan hanya untuk identitas wilayah, tetapi juga untuk mendukung pelayanan publik, memudahkan navigasi, dan mendorong pengembangan ekonomi lokal.

Setelah keputusan bupati ditetapkan, seluruh nama jalan akan diintegrasikan dengan Google Maps.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Minta PT PIM Tingkatkan Pengelolaan Limbah dan Program CSR

Pada tahap awal, penataan dan penamaan jalan akan difokuskan di Kecamatan Lhoksukon sebagai ibu kota kabupaten.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved