Berita Banda Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh Usut Beasiswa BPSDM Aceh
Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu Rp Rp 420.528.771.210.
"Kejati saat ini sedang melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024," Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (27/10/2025).
Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu Rp Rp 420.528.771.210.
Ali Rasab Lubis, mengatakan, rincian data anggaran yang diduga dikorupsi dalam DPA BPSDM Aceh yaitu, tahun 2021 sejumlah Rp 153.853.813.196, tahun 2022 sejumlah Rp 141.000.924.910, tahun 2023 sejumlah Rp 64.551.714.495, dan tahun 2024 sejumlah Rp 61.122.318.609. "Kejati saat ini sedang melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024," katanya.
Dikatakan, dalam dugaan korupsi tersebut, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya.
Akibatnya ada terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kini sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh.
"Mulai dari Perguruan Tinggi, mahasiswa penerima bantuan beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri," ungkapnya.
Nantinya terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Ali mengatakan, BPSDM Aceh diketahui merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.
BPSDM Aceh juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program, salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Ia menegaskan, implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya.
"Praktik ini dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Ia juga mengatakan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh. "Besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekahyang kita cintai ini," pungkasnya.(iw)
Berita Banda Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Kasus Beasiswa BPSDM Aceh
Ali Rasab Lubis
| Gubernur Dorong Universitas Almuslim Jadi Pusat Inovasi dan Penggerak SDM Unggul di Aceh |
|
|---|
| Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar di BPSDM Aceh |
|
|---|
| Founder Guree Meurunoe yang Juga Guru MIN 11 Banda Aceh Terima Penghargaan Pegiat Literasi |
|
|---|
| 3 Ketua Pengadilan Negeri di Aceh Dilantik, Nursyam:Jangan Khianati Amanah |
|
|---|
| Keuangan Pemerintah Aceh Diaudit, BPK Cek Belanja Modal hingga Peralatan dan Mesin Tahun 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.