Minggu, 26 April 2026

Dicerai Suami Lulus PPPK

Pemkab Aceh Singkil belum Jatuhkan Sanksi Buntut Viralnya Perceraian PPPK Satpol PP 

"Belum bisa diambil kesimpulan adakah pelanggaran tidaknya. Karena keterangan yang kami terima baru dari pihak laki-laki," kata Pelaksana Harian (Plh)

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Plh Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman (kiri). Ia menyatakan pihaknya belum menjatuhkan sanksi terhadap anggota Satpol PP setempat yang viral usai lulus PPPK dan mencerai istrinya, Melda Safitri. 

"Belum bisa diambil kesimpulan adakah pelanggaran tidaknya. Karena keterangan yang kami terima baru dari pihak laki-laki," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, Selasa (28/10/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum menjatuhkan sanksi buntut viralnya perceraian Jakfar Sidik (JS) personel Satpol PP setempat jelang pelantikan PPPK. 

Lantaran belum bisa diambil kesimpulan adakah aturan yang dilanggar oleh JS atau tidak.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat yang menangani persoalan tersebut, masih meminta klarifikasi kepada kedua belah pihak. 

Sayangnya, klarifikasi sejauh ini baru bisa dilakukan terhadap JS.

Sedangkan klarifikasi terhadap Melda Safitri (MS) yang diceraikan dua hari jelang JS dilantik jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum bisa dilakukan. 

"Belum bisa diambil kesimpulan adakah pelanggaran tidaknya. Karena keterangan yang kami terima baru dari pihak laki-laki," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, Selasa (28/10/2025).

Menurut Salman, pihaknya sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap MS untuk meminta keterangan.

Hanya saja berdasarkan informasi, MS sedang berada di Jakarta.

Sehingga surat pemanggilan belum bisa disampaikan kepada yang bersangkutan.

Salman menegaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi terhadap JS kepada publik.

Sebab, masih berupa keterangan sebelah pihak. 

Kecuali bila sudah ada keterangan dari kedua belah pihak, maka dapat diambil kesimpulan.

Baca juga: Dicerai Suami Lulus P3K, Melda Safitri Ungkap Pernah Diminta Mandi & Berdandan, Kini Tampil Glow UP

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyatakan belum ada pemecatan dan keputusan apapun terhadap JS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved