Migas Aceh

Bahlil Izinkan Aceh Kelola Migas di Laut 12-200 mil, Sekda: Ini Buah Perjuangan Bersama

Menurutnya, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam....

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
BIRO ADPIM SETDA ACEH
SEKDA ACEH – Sekda Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian ESDM RI yang memberikan lampu hijau bagi Aceh untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam migas di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang memberikan lampu hijau bagi Aceh untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keterlibatan Aceh akan dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan keputusan ini menjadi capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama berbagai pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar M. Nasir, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam.

Ia menjelaskan, kerja sama antara BPMA dan SKK Migas nantinya akan meliputi tiga bidang utama, yakni koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

“Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

M Nasir menegaskan, seluruh proses kerja sama tersebut akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved