Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu 

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar sampai dengan musnah/tidak dapat dipakai lagi berupa narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya,"

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Musnahkan Barang Bukti: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, musnahkan barang bukti, di halaman kantor kejaksaan setempat di Singkil Utara, Kamis (30/10/2025). 

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar sampai dengan musnah/tidak dapat dipakai lagi berupa narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, musnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dari 33 terpidana.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman kejaksaan setempat, di Singkil Utara, Kamis (30/10/2025). 

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 14,47 gram dari tujuh terpidana. 

Rinciannya dari terpidana Suriyanto alias Anto sabu 7,82 gram, Ali Rahim alias Gito 4,86 gram, terpidana Yudhi Junaski Zega alis Yudi 0,10gram dan terpidana Saipul Bahri alias Ipul sabu 0,90 gram.

Berikutnya dari terpidana Diki Ashari sabu 0,63 gram, Pajri Pohan 0,18 gram dan barang bukti sabu dari terpidana Arikyan Sahputra sebarat berat 0,41 gram.

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar sampai dengan musnah/tidak dapat dipakai lagi berupa narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan, Miras dan Alat Elektronik

Menurut Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi pemusnahan barang bukti narkotika dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.

Hal itu sesuai tugas dan fungsi penegak hukum baik dari kepolisian maupun instansi kejaksaan.

"Selain itu juga sebagai salah satu bukti  keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika," tukasnya.

Selain itu Kejari Aceh Singkil, juga musnahkan barang bukti dari delapan terpidana orang harta benda.

Kemudian pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dari 18 terpidana.

Selain dari Kejari Aceh Singkil, pemusnahan barang bukti dihadiri unsur dari Polres Aceh Singkil, Pengadilan Negari, Mahkamah Syar'iyah dan Dinas Kesehatan Aceh Singkil.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved