Haba Unimal
Komisi Nasional Disabilitas Dorong dan Bahas Wujudkan Kampus Inklusif di Unimal
KND RI mendorong perguruan tinggi di Aceh untuk lebih cepat mewujudkan kampus inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) mendorong perguruan tinggi di Aceh untuk lebih cepat mewujudkan kampus inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Dorongan itu disampaikan melalui Forum Edukasi dan Diskusi Aksesibilitas Pendidikan yang melibatkan pimpinan kampus se-Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Universitas Malikussaleh (Unimal), Kampus Reuleut, Aceh Utara, Rabu (29/10/2025).
Forum tersebut menghadirkan Komisioner KND RI, Dr. Rachmita Maun Harahap, M.Sn, yang menyampaikan pentingnya kesetaraan akses pendidikan tinggi sebagai hak konstitusional seluruh warga negara.
Rachmita merupakan akademisi dan aktivis aksesibilitas yang juga penyandang disabilitas rungu/tuli sejak lahir menjelaskan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar menyediakan fasilitas fisik, tetapi memastikan setiap mahasiswa dapat belajar, berpartisipasi, dan berkembang tanpa hambatan.
“Masih banyak kampus di Indonesia yang memiliki gedung megah, tetapi tidak memiliki jalur landai, guiding block, toilet disabilitas, atau layanan pendampingan belajar. Inklusivitas bukan hanya membangun bangunan, tetapi memastikan semua orang dapat mengakses dan memperoleh kesempatan yang sama,” katanya.
Rachmita menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menyediakan aksesibilitas fisik, informasi, serta akomodasi yang layak sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 13 Tahun 2020, dan Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2023.
KND juga mendorong percepatan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat layanan, pendampingan, serta pemantauan kebijakan inklusi di kampus.
Rachmita menyoroti lemahnya implementasi aturan terkait akomodasi yang layak di perguruan tinggi.
Banyak kampus memahami aturan, tetapi tidak memiliki SDM, anggaran, maupun kemauan untuk menyediakan layanan inklusif.
“Jika kampus memahami aturan tapi tidak mau melaksanakan, negara bisa menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan. Ini diatur dalam Permendikbud Ristek 48/2023,” tegasnya.
Data KND menunjukkan, dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia, baru 112 kampus yang memiliki ULD, dan sekitar 3.655 mahasiswa disabilitas terdata resmi menempuh pendidikan tinggi.
KND mendorong ULD berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor, agar kebijakan inklusi tidak berhenti di level fakultas.
KND juga mendorong perguruan tinggi di Aceh untuk mulai menyusun peta aksesibilitas kampus, memastikan fasilitas ramah disabilitas, membuka jalur afirmasi penerimaan mahasiswa difabel, serta menghadirkan layanan konseling, teknologi bantu, dan mekanisme pengaduan khusus.
| Dosen Teknik Sipil Unimal Latih Pekerja Konstruksi di Desa Paya Gaboh |   | 
|---|
| Fakultas Hukum Unimal Lantik 80 Mediator dan Arbiter Juga Resmikan Kantor Mediasi |   | 
|---|
| Keren, Dosen Teknik dan FKIP Bikin Alat Pengusir Burung dan Monyet |   | 
|---|
| Mahasiswa Psikologi Unimal Beri Pemahaman ke Santri Dayah Al-Huda tentang Mengatasi Stres |   | 
|---|
| Prestasi Gemilang, Mahasiswa Agroekoteknologi Unimal Raih Juara 1 LKTIN di Palembang |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.