Berita Aceh Singkil
Tak Ada Dasar Hukum, Apkasindo Aceh Warning PKS Hapus Potongan Wajib 3 Persen TBS Sawit
Menurut Netap Ginting, karena tidak ada dasar hukumnya maka potongan wajib 3 persen merupakan tindakan pidana.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Menurut Netap Ginting, karena tidak ada dasar hukumnya maka potongan wajib 3 persen merupakan tindakan pidana.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, warning perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) hapus potongan wajib 3 persen tandan buah segar (TBS) sawit masyarakat.
Sebab pemotongan sawit saat dijual ke pabrik tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Potongan wajib TBS di PKS sejumlah 3 persen harus dihapus, karena tidak ada dasar hukum," kata Ketua Apkasindo Aceh Ir Netap Ginting, Kamis (30/10/2025).
Menurut Netap Ginting, karena tidak ada dasar hukumnya maka potongan wajib 3 persen merupakan tindakan pidana.
Apkasindo Aceh, sebutnya tengah mengumpulkan data dan bukti timbangan pabrik kelapa sawit.
Bukti yang dikumpulkan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Aceh.
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu
"Apkasindo sedang mengumpulkan data bukti timbangan pabrik, dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi ke Polda Aceh," tegas Netap Ginting.
Persoalan tersebut sudah disampaikan Apkasindo saat memberikan usulan dan tanggapan penetapan harga TBS kelapa sawit di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, 29 Oktober 2025.
Penetapan harga tersebut dihadiri dinas terkait, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Apkasindo dan 56 PKS se-Provinsi Aceh.
Selain penghapusan potongan 3 persen, Apkasindo Aceh mengusulkan pemberlakuan harga TBS per periode, bukan per hari mengikuti perubahan harga lelang CPO di KPBN Belawan.
Sebab pemberlakuan tersebut berdampak kerugian petani swadaya dan para petani pengepul.
"Karena pada dasarnya PKS udah kontrak penjualan CPO (crude palm oil) volume per bulan, itu dibuktikan dari invoice penjualan," tegasnya.
Baca juga: Hati-hati! Gelombang di Laut Aceh Singkil Capai 1,8 Meter, Potensi Jadi 2,1
Selanjutnya Apkasindo meminta dilakukan koreksi dan evaluasi terhadap indeks K. Indeks K adalah faktor kinerja yang digunakan dalam penentuan harga TBS kelapa sawit.
Indeks K di wilayah Timur Aceh masih dikisaran 88,37 persen dan 87,35 persen di wilayah Barat Aceh.
Sementara sebagai perbandingan di Provinsi Riau indeks K sudah mencapai 92 persen.
Indeks K ini menurut Netap Ginting, sangat memengaruhi harga TBS.
Berikut ini harga ketetapan TBS kelapa sawit pada, Rabu, 29 Oktober 2025 di Provinsi Aceh.
Umur 3 tahun ada penurunan Rp 38 per kilogram dari periode sebelumnya Rp 2.515 menjadi Rp 2477.
Baca juga: Siswa Asal Aceh Singkil Jadi Ketua Delegasi Kongres Rohis Nasional di Jakarta
Umur 5 tahun Rp 2.940 turun Rp 35 per kilogram dari periode sebelumnya Rp 2.985.
Umur 10-20 tahun turun Rp 52 per kilogram dari Rp 3.458 turun jadi Rp 3.406 per kilogram.
Sedangkan pembelian di PKS kata Netap Ginting, tertinggi Rp 3.100 per kilogram dan terendah Rp 2.920 per kilogram.
Harga tersebut masih jauh selisihnya dari ketetapan pemerintah yaitu Rp 350 per kilogram sampai Rp 500 per kilogram.
"Kami sebagai Ketua DPW Apkasindo Aceh memohon supaya teman teman PKS patuh terhadap harga TBS yang telah kita sepakati bersama.
Apalagi berita acara penetapan harga sudah kita tanda tangani dan sepakati bersama," tutup Netap Ginting. (*)
| Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu |
|
|---|
| Hati-hati! Gelombang di Laut Aceh Singkil Capai 1,8 Meter, Potensi Jadi 2,1 |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Turun Rp 50 Per Kg, Segini Pasaran Hari Ini |
|
|---|
| Update Harga Sawit di Tingkat Petani Aceh Singkil |
|
|---|
| Pemuda Ingatkan Mobil Pengangkut Material Proyek di Aceh Singkil tak Ugal-ugalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.