Berita Abdya

Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara

"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie," ucap Wahyudi.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RESIDIVIS KASUS CURANMOR - KBO Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Ipda Miswari bersama anggota menyerahkan tersangka kasus curanmor kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Selasa (28/10/2025).

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, SH, MH kepada Serambinews.com mengatakan, tersangka yang diserahkan tersebut adalah, pria berinisial RM (36), warga Gampong Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

"Penyerahan tersangka kepada jaksa ini setelah dinyatakan berkas P21,” ujar Kasat Reskrim.

“Selain tersangka, kita juga menyerahkan barang bukti kasus pencurian tersebut," kata Wahyudi.

Kasus curanmor ini, jelas Wahyudi, diungkap pada Rabu, 2 Juli 2025. 

Pelaku ditangkap di rumahnya Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh pada pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online

Penangkapan terhadap RM, terang Wahyudi, berdasarkan dua laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Abdya pada bulan Maret dan Mei 2025.

"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie," ucap Wahyudi.

Dalam menjalankan aksi pencurian, beber Wahyudi, awalnya tersangka RM melakukan pemantauan situasi di sekitar tempat kejadian perkara serta memastikan kapan para korban dalam kondisi lengah.

“Setelah mengetahui kapan targetnya lengah, baru di malam harinya ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah," ucapnya.

"Kemudian, pelaku merusak blok kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” tambah Wahyudi.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Personel Satreskrim Polres Abdya Terima Penghargaan

Aksi pencurian ini, sebut Wahyudi, juga dilakukan di siang hari.

Bahkan pelaku nekat menggasak sepeda motor para korban di tempat keramaian, seperti di parkir masjid dan di jalan areal persawahan.

“Tersangka RM ini sudah dua kali keluar masuk penjara, ini kasus ketiga kalinya ia melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved