Banda Aceh

Taqwaddin Sebut Pengadilan Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

“Hakim harus bersikap bijak dan berlaku adil. Putusan Hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir..

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
TAQWADDIN - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin saat berbicara dalam Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dr Taqwaddin sebut pengadilan adalah benteng akhir penegakan hukum korupsi.
  • Kepolisian, kejaksaan, dan KPK disebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
  • Tekankan integritas dan keadilan hakim sebagai kunci kepastian hukum.
  • Disampaikan dalam talk show HIMATARA UIN Ar-Raniry, Jumat (31/10/2025).

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin menegaskan bahwa pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung adalah benteng akhir penegakan Hukum Korupsi.

Sedangkan garda terdepannya adalah kepolisian dan kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) pada ketiga lembaga eksekutif tersebut benar-benar bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas, maka ia yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar.

Sedangkan para Hakim sebagai representasi pengadilan harus wajib berintegritas dan berkualitas. “Hakim harus bersikap bijak dan berlaku adil. Putusan Hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir keadilan, maka putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi Jaksa untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Taqwaddin dalam Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Mahfud MD Duga KPK Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Entah Takut Pada Siapa

Acara yang dipandu oleh T Reza Surya, MH menghadirkan pemateri Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi dan Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Hadir sekitar seratusan orang mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa orang dosen.

Terkait berlakunya KUHP Nasional versus UU Tipikor, Hakim Taqwaddin menjelaskan bahwa memang ada beberapa pasal yang KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 603, Pasal 604 KUHP, Pasal 605 KUHP, dan Pasal 606 KUHP.

Menyikapi adanya benturan ketentuan tersebut, Taqwaddin memberikan solusi praktis baik bagi Jaksa Penuntut Umum maupun bagi Hakim agar menggunakan asas lex posterior. Sehingga pasal yang digunakan dalam dakwaan primer ataupun dakwaan subsider adalah ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam KUHP Nasonal yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.(rel/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved