Pemerintahan

Bupati TRK Tunjuk Kadis Pendidikan Nagan Zulkifli Jadi Plt Sekda, Gantikan Ardimartha 

Dalam Surat Keputusan itu disebutkan Zulkifli akan mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plt Sekda Nagan Raya terhitung sejak tanggal 1 November 2025.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Plt Sekda Nagan Raya, Zulkifli 
Ringkasan Berita:
  • Dalam Surat Keputusan itu disebutkan Zulkifli akan mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plt Sekda Nagan Raya terhitung sejak tanggal 1 November 2025.
  • Di samping sebagai Plt Sekda, Zulkifli juga akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya.

 

Laporan Wartawan Seranbi Indonesia Rizwan I Nagan Raya I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya Dr TR Keumangan SH MH menunjuk Kadis Pendidikan  setempat Zulkifli SPd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Nagan Raya dengan nomor 800.1.3.1/1190 tertanggal 31 Oktober 2025.

Dalam Surat Keputusan itu disebutkan Zulkifli akan mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plt Sekda Nagan Raya terhitung sejak tanggal 1 November 2025.

Di samping sebagai Plt Sekda, Zulkifli juga akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya.

TRK, melalui siaran Pers yang dikeluarkan Dinas Kominfo menyatakan penunjukan Plt Sekda merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Kepada Plt Sekda yang baru TRK menegaskan agar menjalankan tugas dan fungsi strategis dalam mengkoordinasikan setiap perangkat daerah, memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal, serta menjaga stabilitas birokrasi di lingkungan Pemkab Nagan Raya

Bupati TRK berpesan agar Plt Sekda dapat meningkatkan disiplin dan etos kerja ASN di lingkup pemerintahan yang berpusat di Suka Makmue itu.

Penunjukan Plt Sekda Nagan Raya tidak terlepas dari berakhirnya masa tugas Ir Ardimartha yang telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ardimartha mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Nagan Raya terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2025.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved