Penghinan Nabi Dipolisikan

Penghina Nabi Muhammad di TikTok Resmi Dilaporkan ke Polda Aceh

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh Bersama Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satpol PP/WH Aceh serta sejumlah Ormas Islam

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
DILAPORKAN KE POLDA – PW PII Aceh Bersama DSI dan Satpol PP/WH Aceh serta sejumlah Ormas Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh penghina Nabi Muhammad SAW ke Polda Aceh, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rendi menjelaskan, bahwa ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP yang keduanya berkenaan dengan penistaan agama.
  • Motif pelaku sudah sangat jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam akibat dari perkataan pelaku. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh Bersama Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satpol PP/WH Aceh serta sejumlah Ormas Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.

Ia dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial. 

Berkas laporan dugaan penistaan agama tersebut diserahkan langsung pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Mewakili Ormas Islam yang melapor, Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyebut bahwa tindakan pelaporan ini merupakan gerakan iman dan nurani sebagai umat Islam ketika agamanya dihina.

"Selaku organisasi Islam PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini," kata Rendi.

Rendi menjelaskan, bahwa ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP yang keduanya berkenaan dengan penistaan agama.

Ia menambahkan, motif pelaku sudah sangat jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam akibat dari perkataan pelaku. 

Secara hukum dengan jelasnya motif ini akan semakin berpeluang pelaku dapat dijerat.

"Nanti dikenakan dua pasal undang-undang, tidak bisa dijerat dengan Qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Ia berharap agar Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara cepat, serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku segara dipidana dan menjadi pelajaran dalam beragama di Indonesia.

"PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved