Konflik Lahan di Aceh Timur

Skandal Izin, PT CGU Tak Mampu Tunjukkan Legalitas di Depan Pansus DPRK Aceh Timur

"Kami masyarakat terkejut melihat pihak-pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun di hadapan masyarakat dan tim Pansus...

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/ HO
Masyarakat mendatangi tim Pansus DPRK yang datang ke PT. CGU di Rantau Selamat, kedatangan tim Pansus untuk meminta dokumen izin perusahaan tersebut untuk penyelesaian konflik dengan warga, Kamis (6/11/2025).  

"Kami masyarakat terkejut melihat pihak-pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun di hadapan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur," tutur Iskandar warga Rantau Selamat, Kamis (6/11/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Konflik lahan antara perusahaan sawit dengan masyarakat di Aceh Timur masih belum selesai, pihak Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur masih terus mengambil data di setiap perusahaan sawit.

Saat tim Pansus datang ke PT. Cintra Ganda Utama (CGU), untuk meminta data Hak Guna Usaha (HGU), untuk dibawa ke rapat paripurna PT. CGU tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Padahal perusahaan itu sudah mengambil alih lahan sejak tahun 2011, dengan masa operasional sudah 14 tahun di Desa Alur Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Kunjungan tim Pansus DPRK Aceh Timur yang didampingi Sartiman dan didampingi pimpinan DPRk serta perwakilan Dinas terkait merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang berunjuk rasa sebelumnya di pusat pemerintahan pada September 2025 lalu.

"Kami masyarakat terkejut melihat pihak-pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun di hadapan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur," tutur Iskandar warga Rantau Selamat, Kamis (6/11/2025).

Ketiadaan izin bukan satu-satunya masalah, menurut Iskandar sejumlah fakta lain juga terungkap saat tim pansus turun.

Luas PT. CGU juga melebar signifikan menjadi 7.581 hektare, padahal lahan milik PT Wira Perca (WP), yang diakuisisi sebelumnya hanya sekitar 3.000 hektare.

PT. CGU, yang bertahun-tahun melintas di jalan desa setempat, tidak pernah merealisasikan program CSR ke desa tentangga seperti Seumanah Jaya dan desa lainnya.

Baca juga: DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Sengketa HGU Sawit, PT dan Masyarakat, Berikut Tugasnya

Perusahaan juga tidak memiliki lahan konservasi untuk menjaga ekosistem mengabaikan perlindungan keanekaragaman hayati.

Selain ketiadaan izin fundamental, terungkap PT. CGU juga tidak memiliki izin guna usaha, izin dampak lingkungan, serta izin tata ruang.

Fakta ini membuat masyarakat di wilayah perusahaan, seperti Gampong Seumanah Jaya, Peunaron, dan Alur Kaul, geram, tokoh masyarakat setempat mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas.

"Atas dasar semrawutnya, pengelolaan PT. CGU dan tidak memiliki dokumen izin apapun serta tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat,  kami mendesak pemerintah agar mencabut izin HGU PT CGU dengan menolak untuk diperpanjang," paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman menyatakan bahwa hasil temuan data dan fakta di lapangan akan dilaporkan kepada ketua DPRK, untuk selanjutnya diparipurna dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, PT. CGU adalah perusahaan perkebunan sawit ketiga yang didatangi oleh Pansus DPRK Aceh Timur setelah PT. Tualang Raya dan PTPN Julok Rayeuk.

Hasil dari kunjungan ini mensinyalir adanya kenakalan perusahaan dalam mematuhi regulasi di Aceh Timur.(*)

Baca juga: DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Upaya Menyelesaikan Sengketa Lahan HGU Sawit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved