Berita Banda Aceh
Beraksi Dua Kali Sampai Bawa Pick up Buat Maling, Tersangka Kini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta,” Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta,” Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Aceh Besar berinisial IZ (40) dan M (37) di lokasi berbeda, usai membongkar salah satu rumah warga di Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada akhir Oktober 2025 lalu.
Sementara seorang lainnya berinisial I (38) asal Banda Aceh, masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono menyampaikan, pencurian ini menyebabkan korban kehilangan barang-barang berharganya.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta,” Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).
Kronologi kejadian berawal ketika ketiga tersangka bersepakat untuk membongkar rumah korban usai mengintai terlebih dahulu dan memastikan tidak ada orang di sana.
Usai menunggu hingga larut malam, mereka memasuki rumah melalui jendela yang terbuka.
Untuk mengangkut barang jarahan, pelaku bahkan menggunakan satu unit mobil pick up.
Barang-barang seperti tujuh unit loudspeaker, TV, dan tape recorder dibawa ke rumah tersangka inisial I (DPO) di Kota Banda Aceh.
Tak puas sekali beraksi, pelaku kembali keesokan harinya mengambil barang lebih banyak.
Barang-barang seperti kulkas, granit, lemari, dan set meja makan kemudian dijual kepada seorang pembeli di Banda Aceh seharga Rp 11,5 juta.
Selanjutnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut, masing–masing pelaku mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta.
“Para tersangka pergunakan membayar utang dan membeli minuman untuk mabuk, serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kombes Joko.
Baca juga: Iming-imingi Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
Setelah mendapat laporan pada Kamis (30/10/2025), Tim Resintelmob dan Jatanras berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka IZ diamankan di rumahnya kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Sementara tersangka inisial M, diamankan di salah satu warkop kawasan Samahani Aceh Besar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang-barang tersebut antara lain satu set kursi kayu jati, kulkas merk Toshiba, lemari kayu jati, kompor gas tanam, dispenser, serta berbagai barang pecah belah dan perabot rumah tangga lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainya, inisial I, yang saat ini berstatus DPO. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Kapolresta.
Polisi terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses tahap pertama penuntutan. Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(*)
| USK dan University of the Nations Jeju Sepakat Buka Kelas Bahasa Korea dan Seni di Banda Aceh |
|
|---|
| Azwar Anas, Raih Penghargaan Guru Transformatif Terbaik I Ajang Apresiasi GTK Aceh 2025 |
|
|---|
| Ramza Harli Buka Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah |
|
|---|
| Forbes Relawan Aceh Dilantik, Thogam Jadi Ketua Umum |
|
|---|
| IDI Banda Aceh Gelar “IDI Badminton Cup 2025”, 75 Dokter Tanding Meriahkan HUT ke-75 IDI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.