Berita Aceh Utara
Wagub Aceh Fadhlullah Resmikan Dapur MBG SPPG Seunuddon di Aceh Utara
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meresmikan Dapur MBG SPPG Seunuddon Kabupaten Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meresmikan Dapur MBG SPPG Seunuddon yang dikelola oleh Yayasan Geurudong Masa Depan, berlokasi di Gampong Matang Karieng, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam penjelasannya di lokasi, Wagub Fadhlullah menyampaikan bahwa peresmian dapur MBG (Menu Bergizi Gratis) ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Hingga saat ini, sebanyak 460 lebih titik dapur MBG sudah aktif beroperasi di seluruh Aceh, dari total 585 titik yang direncanakan. Kita usahakan di akhir tahun nanti, insyaallah semuanya sudah berjalan,” ujar Fadhlullah.
Baca juga: Wagub Aceh dan Menko Zulhas Sepakati Jadikan Kopdes Ujung Tombak Ketahanan Pangan
Wagub juga mengingatkan agar setiap Satuan Pelaksana Pusat Gizi (SPPG) membuka seluruh menu yang telah disiapkan di dapur MBG, mengingat terdapat 100 varian menu yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi seimbang penerima manfaat.
Lebih lanjut, Fadhlullah berharap agar 1,7 juta penerima manfaat program MBG di Aceh dapat merasakan sepenuhnya dampak positif dari program nasional tersebut.
“Program ini bukan hanya tentang makanan, tapi tentang masa depan anak-anak bangsa.
Karena itu, saya mengajak masyarakat dan pemerintah untuk tetap kompak mengawal program MBG ini, demi generasi Aceh yang sehat, kuat, dan cerdas,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Petugas SPPG Polri di Banda Aceh Cek Kesehatan, Hindari Penularan Penyakit saat Siapkan MBG
| BNN Aceh Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara |
|
|---|
| BNN Pusat Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Pemilik Masih Misteri |
|
|---|
| Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh |
|
|---|
| Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham |
|
|---|
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.