Berita Banda Aceh
Pemerintah Mau Batasi Game PUBG, Ketua MPU Aceh: Presiden Sudah Sangat Terlambat, Tutup Sekarang!
Ketua MPU Aceh menegaskan, pemerintah seharusnya sudah mengambil langkah nyata untuk menutup permainan yang dinilai merusak moral generasi muda itu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Pemerintah Mau Batasi Game PUBG, Ketua MPU Aceh: Presiden Sudah Sangat Terlambat, Tutup Sekarang!
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Prabowo Subianto mengkaji pembatasan game online, termasuk PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds), setelah insiden ledakan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Langkah ini dipertimbangkan setelah Presiden menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Terkait kebijakan yang mau dikaji Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, menilai langkah tersebut terlambat jika masih dalam tahap kajian.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya sudah mengambil langkah nyata untuk menutup permainan yang dinilai merusak moral generasi muda itu.
“Presiden sudah sangat terlambat kalau masih menkaji. Aksi penutupan dan pembatasan yang perlu nyata sekarang,” tegas Tgk Faisal Ali, dihubungi Serambinews.com, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya
Ketua MPU Aceh itu mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti pemerintah terkait keberadaan permainan game online PUBG ini.
Dikatakan, Aceh telah lebih dulu mengharamkan PUBG dan game sejenisnya melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqh Islam.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 19 Juni 2019 itu, MPU Aceh menilai bahwa PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, dan penghinaan terhadap simbol Islam, serta dapat menimbulkan kecanduan dan perubahan perilaku negatif pada pemainnya.
“Hukum bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” bunyi keputusan MPU Aceh itu.
Kini, setelah insiden tragis yang melibatkan pelajar SMA di Jakarta, sorotan Presiden Prabowo terhadap dampak negatif game online dianggap sejalan dengan langkah dini yang telah diambil oleh MPU Aceh enam tahun silam.
Fatwa tersebut kembali relevan sebagai rujukan moral dan keagamaan dalam menata ruang digital agar lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.
Berikut isi lengkap putusan MPU Aceh No 3 Tahun 2019 tentang game online PUBG:
Dengan Bertawakkal Kepada Allah SWT dan Persetujuan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Memutuskan:
Menetapkan: KESATU Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
pemerintah
Ketua MPU Aceh
Tgk H Faisal Ali
MPU Aceh
Game PUBG
PUBG
Presiden
Prabowo Subianto
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019
Fatwa MPU Aceh
| Polda Aceh Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Ajak Personel Jaga Api Perjuangan Bangsa |
|
|---|
| Aceh Kenang Pahlawan, Wagub Fadhlullah Teguhkan Semangat Perjuangan |
|
|---|
| Ketua Dekranasda Lhokseumawe Juara Fashion Show Antar Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Warga Banda Aceh Tertipu Jual Beli Mobil di Facebook Rp 66 Juta |
|
|---|
| Pengabdian Internasional UBBG di Kuala Lumpur, Membangun Kesehatan Keluarga dan Tanggap Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemerintah-Mau-Batasi-Game-PUBG-Ketua-MPU-Aceh-Presiden-Sudah-Sangat-Terlambat-Tutup-Sekarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.