Berita Banda Aceh

Pemerintah Mau Batasi Game PUBG, Ketua MPU Aceh: Presiden Sudah Sangat Terlambat, Tutup Sekarang!

Ketua MPU Aceh menegaskan, pemerintah seharusnya sudah mengambil langkah nyata untuk menutup permainan yang dinilai merusak moral generasi muda itu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Pemerintah Mau Batasi Game PUBG, Ketua MPU Aceh: Presiden Sudah Sangat Terlambat, Tutup Sekarang! 

Pemerintah Mau Batasi Game PUBG, Ketua MPU Aceh: Presiden Sudah Sangat Terlambat, Tutup Sekarang!

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Prabowo Subianto mengkaji pembatasan game online, termasuk PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds), setelah insiden ledakan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Langkah ini dipertimbangkan setelah Presiden menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Terkait kebijakan yang mau dikaji Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, menilai langkah tersebut terlambat jika masih dalam tahap kajian. 

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya sudah mengambil langkah nyata untuk menutup permainan yang dinilai merusak moral generasi muda itu.

“Presiden sudah sangat terlambat kalau masih menkaji. Aksi penutupan dan pembatasan yang perlu nyata sekarang,” tegas Tgk Faisal Ali, dihubungi Serambinews.com, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya

Ketua MPU Aceh itu mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti pemerintah terkait keberadaan permainan game online PUBG ini.

Dikatakan, Aceh telah lebih dulu mengharamkan PUBG dan game sejenisnya melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqh Islam.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 19 Juni 2019 itu, MPU Aceh menilai bahwa PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, dan penghinaan terhadap simbol Islam, serta dapat menimbulkan kecanduan dan perubahan perilaku negatif pada pemainnya.

“Hukum bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” bunyi keputusan MPU Aceh itu.

Kini, setelah insiden tragis yang melibatkan pelajar SMA di Jakarta, sorotan Presiden Prabowo terhadap dampak negatif game online dianggap sejalan dengan langkah dini yang telah diambil oleh MPU Aceh enam tahun silam.

Fatwa tersebut kembali relevan sebagai rujukan moral dan keagamaan dalam menata ruang digital agar lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.

Berikut isi lengkap putusan MPU Aceh No 3 Tahun 2019 tentang game online PUBG:

Dengan Bertawakkal Kepada Allah SWT dan Persetujuan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Memutuskan:

Menetapkan: KESATU Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. 

KEDUA: Hukum bermain Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah haram.

KETIGA TAUSHIYAH:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. 

2. Diminta kepada pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

3. Diharapkan kepada pemerintah untuk mengawasi penyedia game station. 

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

5. Diharapkan kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik. 

6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif daripada permainan elektronik.

Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal : 15 Syawal 1440 Н/ 19 Juni 2019.

PUBG Dinilai Berbahaya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyinggung game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang dinilainya berbahaya untuk anak-anak.

Menurutnya, anak-anak secara psikologis menganggap kekerasan merupakan hal yang biasa ketika bermain game online seperti PUBG.

"PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi," ujar Prasetyo di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.

Prasetyo pun mengisyaratkan bahwa pemerintah akan mengkaji kembali pembatasan game online untuk membatasi pengaruh terhadap anak Indonesia.

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). 

"Beliau (Prabowo) tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," ujar Prasetyo.

"Karena, tidak menutup kemungkinan, game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan," sambungnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved