Rokok Ilegal

413 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Banda Aceh

Sebanyak 413 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
RAZIA ROKOK - Petugas saat merazia rokok ilegal di salah satu kedai kawasan Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 413 bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan di lima titik wilayah kota, Senin (10/11/2025).
  • Razia menargetkan gerai dan kios yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau diduga hasil penyelundupan.
  • Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menegaskan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 413 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai setempat, Senin (10/11/2025).

Razia tersebut menyasar lima titik berbeda di Kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, dan Jaya Baru. Tim gabungan melakukan pemeriksaan ke sejumlah gerai ritel dan kios untuk memastikan kelayakan produk rokok yang diperjualbelikan.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengungkapkan, razia ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan pasar dari barang ilegal. “Ini merupakan langkah preemtif kami untuk menertibkan peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya tidak sesuai,” ujar Rizal.

Dia menegaskan, seluruh rokok ilegal yang disita tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Dari pantauan di lapangan, jenis rokok yang diamankan didominasi oleh produk tanpa pita cukai resmi atau yang diduga kuat merupakan hasil penyelundupan.

“Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai, sekaligus merugikan konsumen karena kualitasnya tidak terjamin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan,” tegas Rizal.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Tiba-tiba Berubah, 10 November 2025 Dijual Naik Tinggi Per Mayam

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau warga untuk berperan aktif dengan tidak membeli dan mengonsumsi produk rokok ilegal. Membeli rokok yang sudah memiliki pita cukai resmi merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pendapatan negara dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar.

Dengan operasi ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal. "Kita berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved