Penistaan Agama
Heboh! Akun TikTok Diduga Hina Islam, DSI dan Satpol PP WH akan Lapor ke Polda Aceh
Kasatpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Hasil kesepakatan kami bersama kadis Syariat Islam Aceh dalam pertemuan beberapa waktu lalu, pelaku akan kami laporkan ke Polda Aceh.
- Karena dalam kasus ini Satpol PP-WH Aceh memiliki keterbatasan.
- Telah disiapkan dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemilik akun TikTok @ters****kan**** bakal dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga melakukan penistaan terhadap Islam dan masyarakat Aceh.
Langkah pelaporan ini dibahas dalam pertemuan di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (4/11/2025).
Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh, Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, serta sejumlah perwakilan Ormas dan OKP di Aceh.
Punya Keterbatasan
Kasatpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani kasus tersebut sehingga pelaporan ke Polda Aceh menjadi pilihan yang tepat
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
“Hasil kesepakatan kami bersama kadis Syariat Islam Aceh dalam pertemuan beberapa waktu lalu, pelaku akan kami laporkan ke Polda Aceh, karena dalam kasus ini Satpol PP-WH Aceh memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kemarin kita sudah duduk bersama, sudah ada pasal-pasal yang menjadi dasar hukum untuk kita tuntut yang bersangkutan untuk kita laporkan ke Polda,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh melalui akun tiktok @ters****kan**** diduga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan perlindungan Aqidah.
“Namun lokusnya tidak di Aceh maka yang bersangkutan tidak bisa dijerat dengan Qanun Aceh,” lanjutnya.
Diketahui, akun Tiktok @ters****kan****, yang disebut milik Dedi Saputra, warga Aceh, diduga mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Islam serta identitas keacehan.
Tidak hanya itu, akun itu juga diduga menghina Nabi Muhammad Saw dan mengejek Ka’bah, kiblat umat Islam di Mekkah.
Postingan-postingan di akun Tiktok tersebut dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Pelaporan ke Polda Aceh diwacanakan bakal dilakukan sore ini.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan sejumlah pihak masih berlangsung di di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.