Berita Aceh Tamiang

Ombudsman Diminta Awasi Profiling ASN Aceh Tamiang

“Mengingat sejak awal sudah banyak kontroversi, kami sebagai perwakilan masyarakat meminta proses profiling diawasi Ombudsman,”

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang), Chaidir Azhar. Ia meminta Ombudsman mengawasi profiling ASN Aceh Tamiang. 

“Mengingat sejak awal sudah banyak kontroversi, kami sebagai perwakilan masyarakat meminta proses profiling diawasi Ombudsman,” kata Ketua Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang), Chaidir Azhar, Selasa (11/11/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Ombudsman RI Perwakilan Aceh diminta mengawasi proses Profiling ASN Pemkab Aceh Tamiang.

Pengawasan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan tranpasransi proses profiling yang berlangsung selama tiga hari, 11-13 November 2025.

“Mengingat sejak awal sudah banyak kontroversi, kami sebagai perwakilan masyarakat meminta proses profiling diawasi Ombudsman,” kata Ketua Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang), Chaidir Azhar, Selasa (11/11/2025).

Ai, sapaannya menyampaikan kalau keterlibatan Ombudsman dalam proses Profiling ASN bukan hal baru karena sudah pernah dilakukan oleh Pemprov Banten, beberapa waktu lalu.

Kehadiran Ombudsman ini juga bertujuan memulihkan kepercayaan publik atas kinerja BKPSDM Aceh Tamiang.

“Berdasarkan catatan Garang, BKPSDM Aceh Tamiang sudah berulang-ulang melakukan kebijakan blunder yang kesannya untuk mengamankan posisi jabatan strategis untuk lingkaran mereka,” tegas Ai.

Ai menekankan kalau pihaknya pada Mei 2025 pernah melayangkan somasi kepada Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, dan melaporkan tindakan penyalahgunaan kewenangan ke Inspektorat Daerah setempat.

Salah satu rekomendasi yang mereka keluarkan meminta Mahyaruddin selaku Kepala BKPSDM mundur dari jabatannya dengan mempertimbangkan tidak merusak citra dan wibawa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Harusnya Tim Penegakkan Disiplin yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang sudah memberikan hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan terkait penyalahgunaan kewenangan atas tindakan benturan kepentingan yang dilakukannya, namun sampai saat ini seperti ada pembiaran yang mengesankan bahwa peneggakkan hukuman disiplin PNS hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” bebernya.

Baca juga: Profiling ASN Aceh Tamiang Diprotes, Dinilai tidak Transparan

Somasi tersebut juga menyangkut penunjukkan Muhammad Mahrizal, adik kandung Mahyaruddin selaku Kepala BKPSDM sebagai tenaga teknis syarat kepentingan, dan diakui bahwa yang bersangkutan hanya menumpang nama.

“Kasus ini sudah sangat terang benderang berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang diminta pengembalian kelebihan pembayaran honorarium,” ungkapnya.

Ai melanjutkan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat.

Dan sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat pemerintah yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang akibat dampak terjadinya benturan kepentingan, dikenai sanksi administratif berat.

Sejauh ini BKPSDM dan Plt Sekda Aceh Tamiang Syuibun Anwar belum bersedia dikonfirmasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved