Konser Dewa 19 di Lhokseumawe

Hasil Audiensi Wali Kota dengan MPU, Pemko Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Konser Dewa 19

Pemerintah Kota Lhokseumawe telah membatalkan rekomendasi penggunaan stadion Perta Arun Gas (PAG) tempat rencana pagelaran seni musik...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
Dok screenshot
CABUT REKOMENDASI - Berdasarkan hasil Audiensi Wali kota Lhokseumawe dengan MPU Kota Lhokseumawe pada tanggal 5 November 2025 terkait Pelaksanaan Konser Musik yang menyepakati untuk mencabut Rekomendasi Dukungan Kegiatan Konser serta diperkuat dengan surat MPU Kota Lhokseumawe Nomor 435/134/2025 tanggal 6 November 2025 Perihal Konser Musik di Wilayah Kota Lhokseumawe. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mencabut rekomendasi penggunaan Stadion Perta Arun Gas untuk konser Dewa 19 yang rencananya digelar pada 29 November 2025.
  • Pencabutan dilakukan setelah adanya penolakan dari sejumlah ormas dan hasil audiensi dengan MPU Lhokseumawe yang meminta agar izin konser ditarik.
  • Akibat keputusan ini, seluruh kegiatan pendukung seperti bazar UMKM dan donor darah juga dibatalkan, dan EO diwajibkan mengajukan izin baru jika ingin menggelar acara lain.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah membatalkan rekomendasi penggunaan stadion Perta Arun Gas (PAG) tempat rencana pagelaran seni musik konser Dewa-19 yang akan digelar pada 29 November 2025.

Walaupun sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe sudah mengeluarkan rekomendasi penggunaan stadion PAG tempat konser Dewa 19 tersebut. Namun karena ada penolakan dari sejumlah kelompok atau ormas, sehingga pada tanggal 6 November 2025 dikeluarkan surat rekomendasi pembatalan konser.

Berdasarkan hasil Audiensi Wali kota Lhokseumawe dengan MPU Kota Lhokseumawe pada tanggal 5 November 2025 terkait Pelaksanaan Konser Musik yang menyepakati untuk mencabut Rekomendasi Dukungan Kegiatan Konser serta diperkuat dengan surat MPU Kota Lhokseumawe Nomor 435/134/2025 tanggal 6 November 2025 Perihal Konser Musik di Wilayah Kota Lhokseumawe.

Bahwa menindaklanjuti hasil audiensi dan surat MPU Kota Lhokseumawe sebagaimana tersebut diatas, maka Wali Kota Lhokseumawe dengan ini menerangkan bahwa Rekomendasi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 400,4/2203 Tanggal 6 Oktober 2025 tentang Rekomendasi dukungan kegiatan Event Konser Musik Band Nasional dewa 19 kami nyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Lhokseumawe, Muhammad Rahmat membenarkan dam telah memberitahukan kepada pihak EO Melofest mengenai pencabutan rekomendasi dukungan tersebut.

“Ketika surat rekomendasi dukungan dicabut, maka otomatis seluruh yang menyertainya juga dicabut. Seperti penggunaan stadion lokasi konser dan lain sebagainya,” jelas Kabag Kesra, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, Rahmat menyebutkan, kegiatan pendamping seperti Bazar UMKM dan Donor Darah juga dibatalkan. “Misalnya, EO atau penyelenggara ingin merubah acara lain, maka harus mengajukan kembali rekomendasi yang baru," terangnya.

Kabag Kesra menegaskan, jika pihak EO mengajukan ulang kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengkaji ulang sesuai ketentuan berlaku.

“Sesuai dengan ketentua, apakah sudah ada tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe atau tidak dan syarat lainnya, barulah dikeluarkan atau atau ditolak memberi rekomendasi dukungan acara,” pungkasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved