Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Mualem Hapus Pajak Kendaraan, BPKA Pastikan Kesiapan Layanan

"Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat." MUZAKIR MANAF, Gubernur Aceh

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem 
Ringkasan Berita:
  • Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 12 November 2025
  • Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh
  • Kepala BPKA mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.

"Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat." MUZAKIR MANAF, Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 12 November 2025, Rabu besok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” kata Mualem, Selasa (11/11/2025).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku instansi teknis pengelola pendapatan daerah, memastikan bahwa seluruh sarana pelayanan pajak daerah telah siap melaksanakan program tersebut.

Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujar Reza.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 resmi diberlakukan dengan cakupan yang cukup luas. Pemerintah Aceh menetapkan tiga bentuk pembebasan yang menjadi inti dari kebijakan ini. Pertama, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan seratus persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan. Dengan ruang lingkup yang komprehensif, program pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Aceh.

BPKA juga mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025, dengan desain cakupan yang diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.

Akses layanan

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan, meliputi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), Samsat Gampong.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir. “Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tutup Reza.(yos)

 

Cakupan Program Pemutihan Tahun 2025

  1. Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
  2. Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.
  3. Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved